Rabu, 28 Oktober 2026

Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Rabu, 28 Oktober 2026 01:29 WIB
Terduga Penistaan Agama Kristen Ritman Marbun Ditangkap, Ketum Pemuda Batak Bersatu Apresiasi Respons Cepat Polda Sumut
Ketum PBB Lambok Fernando Sihombing (Ist)
Medan, MPOL: Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu (PBB), Lambok Fernando Sihombing, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.H., S.I.K., M.H., serta Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., beserta seluruh jajaran, atas respons cepat dalam menindaklanjuti dugaan penistaan agama melalui media sosial yang menciderai perasaan umat Nasrani.

Baca Juga:
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul diamankannya pemilik akun TikTok yang diduga bernama Ritman Marbun.

Lambok Fernando Sihombing menegaskan bahwa langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons persoalan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.


"Atas nama keluarga besar Pemuda Batak Bersatu, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, beserta Bapak Direktur Reserse Siber, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, dan seluruh jajaran atas respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan ini. Kami berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lambok.

Lambok mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan penggunaan media sosial harus diiringi dengan kesadaran serta tanggung jawab setiap individu dalam menyampaikan pendapat maupun mengunggah konten di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap menghormati hak orang lain, termasuk hak masyarakat untuk menjalankan dan menghormati keyakinan agamanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang menyangkut agama merupakan hal sensitif bagi masyarakat Indonesia yang memiliki beragam latar belakang kepercayaan. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan dapat menjaga ucapan, perilaku, dan aktivitasnya di media sosial agar tidak menimbulkan konflik maupun memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai persoalan ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan kebencian atau memecah belah persatuan bangsa," tegasnya.

Lambok menambahkan bahwa Pemuda Batak Bersatu mendukung penegakan hukum yang berkeadilan tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform digital.

"Pemuda Batak Bersatu senantiasa mendukung Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan masyarakat. Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," tutup Lambok Fernando Sihombing.

Melalui pernyataan tersebut, Pemuda Batak Bersatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga toleransi, menghormati perbedaan keyakinan, serta menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

AMANKAN PELAKU

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap pemilik akun media sosial TikTok Ritman Marbun buntut dugaan penistaan agama Kristen, Senin (26/10) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Ritman diamankan pada Senin (26/10/2026) malam.

Meski sudah diamankan, Polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun Ritman Marbun.

Polisi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan, dan mengumpulkan bukti pendukung.

Apabila sudah mencukupi, penyidik Ditressiber Polda Sumut akan segera menetapkan status tersangka.

Diketahui, sebelumnya beredar di media sosial video dugaan penistaan agama Kristen yang dilakukan pemilik akun Ritman Marbun dalam live streaming.

Ritman diduga menanggapi komentar penontonnya bernama akun Magdalena, yang menuliskan akan melaporkan Ritman.

Kemudian Ritman menanggapinya dengan emosi, sembari melontarkan kata-kata kotor.

Sementara itu, Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono yang dikonfirmasi tentang status hukum Ritman Marbun, belum memberikan jawaban.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru