Tanjungpura, MPOL - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pengeluaran barang bukti kecelakaan lalu lintas mencoreng pelayanan kepolisian. Seorang oknum Banpol (bantuan polisi) di Unit Lantas Polsek Tanjungpura,
Polres Langkat, Sumatera Utara, diduga meminta uang hingga Rp300.000 kepada seorang warga masyarakat yang hendak mengambil sepeda motor miliknya yang pada saat itu didamping oleh keluarganya yang juga seorang wartawan.
Baca Juga:
Ironisnya, menurut pengakuan pihak yang mengalami kejadian tersebut, permintaan uang itu disebut-sebut merupakan perintah Kanit Lantas. Dugaan tersebut perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan dari pimpinan kepolisian agar persoalan ini menjadi terang benderang.
Peristiwa itu terjadi di halaman Mapolsek Tanjungpura, Selasa (27/10/2026) sore. Wartawan yang bersangkutan diketahui merupakan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI) Kabupaten
Langkat.
Persoalan bermula ketika Selamet Riadi hendak mengambil sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 2965 PBE yang sebelumnya menjadi barang bukti kecelakaan lalu lintas di Jalan Dogang, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten
Langkat, beberapa minggu lalu.
Setelah kedua belah pihak menyelesaikan persoalan melalui perdamaian, petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas
Polres Langkat di Stabat menerbitkan surat untuk pengambilan barang bukti sepeda motor tersebut di Unit Lantas Polsek Tanjungpura.
Namun, proses yang seharusnya berjalan sesuai prosedur itu justru diwarnai dugaan permintaan uang.
Diminta Rp300 Ribu, Disebut Perintah Kanit
Selasa siang, Selamet bersama istrinya, Sri Rahayu, mendatangi Unit Lantas Polsek Tanjungpura setelah menyelesaikan pengurusan administrasi di Satlantas
Polres Langkat.
Setibanya di Mapolsek Tanjungpura, keduanya menemui petugas piket. Mereka kemudian diarahkan kepada seorang oknum Banpol untuk mengurus pengeluaran sepeda motor.
Menurut penuturan Selamet, oknum Banpol tersebut menyampaikan bahwa sepeda motor baru dapat dikeluarkan apabila membayar uang sebesar Rp300.000. Bahkan, permintaan itu disebut sebagai perintah Kanit Lantas.
Selamet sempat melakukan negosiasi. Namun, menurut pengakuannya, oknum Banpol tersebut tetap bertahan pada nominal yang diminta.
Padahal, di dalam amplop surat pengeluaran barang bukti itu telah disisipkan uang Rp50.000 yang disebutkan sebagai uang minum dan iklas.
Karena tidak tercapai kesepakatan, Selamet bersama istrinya terpaksa pulang untuk mencari pinjaman uang.
Negosiasi Berujung Rp200 Ribu
Tidak ingin persoalan berlarut-larut, wartawan bernama Dony Syahputra kemudian mendatangi Polsek Tanjungpura bersama Selamet dan istrinya untuk membantu mengurus pengeluaran sepeda motor tersebut.
Setelah menunggu beberapa waktu, oknum Banpol yang dimaksud akhirnya datang. Ia menyebut baru selesai menangani kecelakaan lalu lintas di wilayah Gebang.
Proses pengeluaran sepeda motor kemudian berlanjut. Saat mesin kendaraan dipanaskan, negosiasi mengenai besaran uang yang diminta kembali terjadi.
Menurut keterangan pihak yang terlibat, setelah melalui tawar-menawar, nominal yang disepakati turun menjadi Rp200.000.
Selamet kemudian menambahkan uang Rp150.000 karena sebelumnya telah menyisipkan Rp50.000 di dalam amplop.
Dalam percakapan tersebut, Dony juga mempertanyakan apakah benar permintaan uang itu merupakan perintah Kanit Lantas. Oknum Banpol tersebut membenarkan pernyataan itu. Dony kemudian menanyakan pada Banpol tersebut, abang apa gak kenal sama saya, lalu dijawab banpol itu, bang Dony kan, ucapnya.
Setelah sepeda motor berhasil dikeluarkan, Selamet, istrinya, dan Dony meninggalkan Mapolsek Tanjungpura.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan Internal
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pelayanan pengeluaran barang bukti kecelakaan lalu lintas di Unit Lantas Polsek Tanjungpura.
Apakah terdapat ketentuan resmi yang menjadi dasar permintaan uang tersebut? Jika ada, apa dasar hukum, rincian biaya, serta bukti pembayaran yang seharusnya diberikan kepada masyarakat?
Sebaliknya, jika permintaan itu tidak memiliki dasar aturan yang sah, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap biaya pelayanan publik semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga berhak mengetahui apakah suatu pembayaran merupakan biaya resmi atau sekadar permintaan yang tidak memiliki landasan aturan.
Untuk memperoleh klarifikasi, Dony telah menyampaikan laporan mengenai kejadian tersebut kepada Kasat Lantas
Polres Langkat, Iptu Faradhila Lova Ayuningsih, S.Tr.K., S.I.K., melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban yang diterima.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari jajaran
Polres Langkat. Dugaan ini bukan sekadar persoalan nominal Rp200.000 atau Rp300.000, melainkan menyangkut kepastian prosedur, transparansi pelayanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News