Kamis, 29 Oktober 2026

Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Tangkap Tiga Pria Pengedar Sabu Seberat 10,37 Gram

Marlan MS - Kamis, 29 Oktober 2026 16:55 WIB
Dalam Dua Hari,  Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Tangkap Tiga Pria   Pengedar Sabu Seberat 10,37 Gram
Ist
Ketiga pelaku serta barang bukti dimankan Satresnarkoba Polres BB untuk pengembangan lebih lanjut.
Batu Bara, MPOL -Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam kurun waktu dua hari berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu, dan mengamankan tiga pria berinisial DS (39), M (47), dan ZS (49), beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 10,48 gram.Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 00.20 WIB di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (39), warga setempat, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,24 gram, lima plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,86 gram, serta satu pipa kaca atau pirek berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dan satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto barang bukti sabu beserta lekatan yang diamankan dalam kasus pertama mencapai 4,48 gram.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekira pukul 21.45 WIB di Dusun VI, Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (47), warga setempat, setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram dan 10 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram. Petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet berwarna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam.

Tersangka M mengakui kepemilikan sabu tersebut yang menurut keterangannya akan dijual. Total berat bruto sabu yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 1,41 gram.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan pada Rabu (28/10/2026) sekira pukul 13.45 WIB di Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial ZS (49), warga Kabupaten Simalungun, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di area perkebunan kelapa sawit. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan sekitar lokasi, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,40 gram serta 11 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram.

Petugas turut mengamankan satu kotak berwarna perak, satu wadah bekas obat, dua plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong, serta satu unit telepon genggam merek Realme. Setelah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara, tersangka menjalani pemeriksaan urine menggunakan alat tes cepat dan memperoleh hasil positif narkotika. Hasil tersebut merupakan pemeriksaan awal dan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara keseluruhan, dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria dengan total barang bukti sabu dan lekatan sabu seberat bruto 10,37 gram, disertai sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut .**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru