Medan, MPOL - DPD Partai
Gerindra Sumut melaporkan KPU Sumut ke Bawaslu, Rabu (10/1/2024), terkait proses PAW (Pergantian Antar Waktu) anggota DPRDSU
Aulia Agsa.
Baca Juga:
"Iya kita laporkan KPU Sumut terkait penetapan DCT
Aulia Agsa sebagai
DPRD Sumut," kata Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia DPD
Gerindra Sumut Irwansyah Gultom, Rabu (10/1/2024).
Sebelumnya
Gerindra Sumut menyurati KPU Sumut mempertanyakan penetapan
Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem. KPU Sumut saat itu katanya menyatakan
Aulia Agsa sebagai DCT dari Partai NasDem berdasarkan surat pemberhentian DPP Gerindra terhadap
Aulia Agsa.
"Itulah masuknya administrasi pendaftaran sebagai anggota caleg dulu di KPU. Dari surat itu lah akhirnya ditetapkan sebagai DCT," ucap Irwansyah.
Sehingga sikap KPU menetapkan
Aulia Agsa sebagai DCT menjadi ambigu. Karena Aulia juga melakukan gugatan terhadap pemberhentiannya oleh Gerindra. Sementara surat pemberhentian Aulia itu malah menjadi dasar penetapannya DCT.
"Yang menjadi polemik adalah di satu sisi
Aulia Agsa mendaftarkan sebagai DCT karena sudah diberhentikan oleh Gerindra di Agustus. Namun di sisi lain,
Aulia Agsa menggugat pemberhentian dirinya dari Gerindra. Hal ini kan menjadi persoalan. Ada ambigu. Di satu sisi ia menerima pemberhentiannya oleh Gerindra sehingga KPU meloloskan sebagai DCT. Tapi di sisi lain dia tidak mau diberhentikan, menolak diberhentikan," ujarnya.
Oleh karena itu, Gerindra meminta agar KPU mengkoreksi kembali soal penetapan DCT
Aulia Agsa jika ada masalah. Sebab, berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU harus mengedepankan azas kepastian hukum.
"Ini kita minta agar KPU untuk mengklarifikasi dan mengkoreksi kembali DCT, apabila suatu dokumen dalam keadaan yang bermasalah dengan hukum. Padahal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 harusnya ada azas kepastian hukum. Sehingga kami anggap KPU tidak menerapkan azas kepastian hukum. Sehingga terjadi seperti ini," tutupnya.
Sebelumnya, anggota
DPRD Sumut Aulia Agsa menggugat mantan partainya, Gerindra sebesar Rp5,5 miliar. Aulia melayangkan gugatan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar akibat pemecatan tersebut.
Gugatan itu sendiri teregistrasi dengan Nomor: 967/Pdt-Sus-Parpol/2023/Pn Mdn. Aulia menggugat DPP Partai Gerindra dan DPD
Gerindra Sumut.
Akibat gugatan itu,
Aulia Agsa tidak bisa di-PAW meskipun sudah ada pemecatan dari Gerindra. Bahkan sudah bergabung dengan Partai NasDem dan menjadi caleg NasDem.
"Info dari Sekwan begitu (Aulia mengajukan gugatan sehingga tidak bisa PAW)," kata Ketua Fraksi Gerindra
DPRD Sumut Ari Wibowo kepada media, Selasa (12/12/2023) lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan