Selasa, 18 Maret 2025

PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin

Josmarlin Tambunan - Minggu, 30 Juni 2024 15:46 WIB
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Legal PT Jui Shin Indonesia, Josua Purba SH.(dok).
Medan , MPOL: Pihak PT Jui Shin Indonesia mengatakan, perusahaan tidak pernah melakukan penambangan tanah kaolin dan pasirkuarsa. Hanya saja, mereka ada membeli tanah kaolin dari CV Sembara dan pasir kuarsa dari PT BUMI.

Baca Juga:

Hal itu dikatakan legal PT.Jui Shin Indonesia, Josua Purba kepada wartawan, Sabtu (29/6) di Medan menanggapi banyaknya media yang menyebut PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang Pasir Kuarsa di Kab Batubara dan tanah Kaolin di Kab Asahan.


"Selama ini banyak media menulis kalau PT.Jui Shin Indonesia sebagai penambang. Ini perlu kami luruskan dan sampaikan bahwa perusahaan PMA itu hanya sebagai pembeli bahan mentah untuk diproduksi menjadi bahan jadi yaitu keramik," jelas Josua Purba.


Dia juga mengatakan, hubungan PT Jui Shin Indonesia dengan CV.Sambara dan PT BUMI hanya sebatas bisnis. "Jadi tidak benar kedua perusahaan itu anak perusahaan dari PT Jui Shin Indonesia," tegasnya lagi.


Tapi, dia mengakui salah seorang pejabat di PT.Jui Shin Indonesia ada dalam struktur di PT BUMI sebagai komisaris. "Dalam undang-undang perseroan tidak ada larangan antara perusahaan yang satu dengan yang lain ada kepengurusan diperusahaanitu sebagai komisaris karena komisaris itu sifatnya hanya sebagai pengawas dan yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaaanadalah direksi," sebutnya.


Josua Purba mengatakan, sebagai perusahaaan dengan modal Asing (PMA), tidak akan mungkin melakukan produksi yang melanggar hukum, karena itu akan merusak nama baik para investor.


Terkait klaim lahan seluas 4 hektar lebih di Desa Gambus Laut, Kab Batubara oleh Sunani, pengacara PT.Jui Shin Indonesia itu mengatakankalau perusahaan mereka siap mengganti rugi bila ada lahan masyarakat yang terkena, sesuai NJPO(Nilai Jual OpyekPajak).


"Namun yang masalah, penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut sudah berlangsung sejak tahun 2019 tapi mengapa baru ditahun 2024 Sunani komplein. Pun demikian, kami siap ganti rugi asalkan menunjukkan lokasi lahan dan memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan dimaksud tanpa ada yang tumpang tindih," tandas Josua Purba.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Aneh...Polda Sumut Bantah Webside Bareskrim Polri Mengatakan Susanto Lian Tersangka
Kapolsek Pancur Batu dan Kanit Reskrim Bantah Tantang Wartawan
Revisi Ketiga UU Mineral dan Batubara Membuka Lahir Eksklusivitas Pengelolaan Tambang
Tim Perumus Debat Publik Apresiasi KPU Batu Bara Sukses Menyelenggarakan Pilkada Batubara
Dukung Program Asta Cita, Polres Batubara & PT PP Lonsum Penanaman Perdana Jagung
Polres Batu Bara Ungkap Sindikat Narkoba Antar Propinsi, 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Pil Ekstasi Bersama 3 Pelaku ditangkap
komentar
beritaTerbaru