Labuhanbatu, MPOL -Segala cara terus dilakukan sebagai langkah dan strategi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukumnya. Tentunya, diaplikasikan dengan gerak cepat atasi keluhan masyarakat.
Baca Juga:
"Kami akan terus menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, aparat pemerintah setempat, dan tokoh pemuda untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal di wilayah ini. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan serius," tegas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, kepada wartawan, Senin (5/8/2024).
Komitmen itupun, disampaikan serangkaian Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang terjadi di Dusun Aek Riung, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten setempat.
Aksi ini dilaksanakan setelah adanya laporan warga tentang pembakaran gubuk yang terbuat dari tenda plastik di lahan sawit milik Gomgom pada Jumat, 2 Agustus 2024 kemarin, yang diduga merupakan tempat konsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekannya pun, digelar pada Sabtu, 3 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB, dipimpin langsung oleh AKP Redi Sinulingga, didampingi Waka Polsek Bilah Hulu Iptu Rijaldi, S.Psi., Kanit Intelkam Ipda Rinaldi Ketaren, dan Ps. Kanit Binmas Aiptu S.P. Siahaan beserta 10 personel Polsek lainnya.
Di dekat lokasi pembakaran, petugas telah mengamankan dua pria berinisial DS(33) dan RG(27) yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut, Keduanya merupakan warga Lingkungan Pekan II Sigambal, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu.
"Ya benar, dari hasil operasi telah diamankan barang bukti berupa 0,14 gram sabu, 5 bungkus kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja, dan uang tunai sebesar Rp 30.000. juga, ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau kartel, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet, dan selembar triplek," terang AKP Syafruddin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, lima bungkus kertas putih berisi diduga narkotika jenis ganja, dan uang tunai sebesar Rp 30.000. Selain itu, ditemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, gunting, pisau kartel, pipet, kotak karbon, kotak kayu, karpet, dan selembar triplek.
Melalui penindakan itu pula, tambah dia, Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu khususnya dalam pemberantasan narkotika.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Terkini, kedua pria yang telah diamankan tersebut dan barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News