Dari tersangka diamankan barang bukti sebuah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat dua bungkus Teh Cina warna hijau berisi
2 kg sabu. Selain itu, 2 unit handphone, sebuah BPKB dan selembar KTP turut diamankan.
Baca Juga:
"Kemudian tersangka kita interogasi dan mengaku bahwa sabu itu dititipkan temannya berinisial F alias MI (dalam penyelidikan) kepada tersangka untuk diantar di salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto, Medan," terangnya.
Eks Kasatreskrim Polres Tanah Karo ini menambahkan bahwa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika sabu itu berhasil diantar. Namun, belum sempat uang itu diterima, tersangka lebih dulu ditangkap.
"Ini masih kita dalami keterangannya sudah berapa kali dia menjadi kurir. Tapi yang pasti, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 5 juta untuk sekali antar. Namun, uang itu belum sempat tersangka terima karena sudah kita tangkap duluan," pungkasnya, sembari mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News