Medan, MPOL - Kasus
penculikan disertai penganiayaan berujung
pemerkosaan dengan terduga pelaku oknum pegawai PT Inalum berinisial AD kini dilimpahkan ke Polrestabes Medan. Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan TJP (31) mantan
istri siri terduga pelaku ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
AD sebelumya sudah dilaporkan korban ke Polda Sumut dengan kasus kekerasan seksual. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ B/ 1126/ VIII / 2024/ SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Agustus 2024.Korban yang berstatus guru di salah satu sekolah dasar negeri di Jalan Karya Jaya, Medan Johor, ini mengungkapkan telah diculik dan disiksa hingga diperkosa oleh
mantan suami sirinya itu. AD kata korban merupakan warga Jalan Karya Kasih, Medan Johor, Kota Medan.
Hal itu dikatakan kuasa hukum korban, Kuna Silen, S.H., M.H dan Arul Winsen, S.H kepada Medan Pos.
"Kami tim kuasa hukum TJP mendatangi Polrestabes Medan karena kami mengetahui berkas kami (dari Polda Sumut) dilimpahkan ke Polrestabes Medan," kata Kuna di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/9/2024)
"Kami dapat info tersebut dari Kompol Hariani Kanit I Subdit Renakta Ditreskrimum," tambahnya.
Kuna berharap laporan yang sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan itu serius ditangani dan polisi segera menangkap pelaku.
"Sekarang ini (pelaku) masih
bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan sama sekali," sebutnya.
Kuna meminta Polrestabes Medan segera menangkap pelaku karena korban sampai saat ini masih trauma dan tidak bekerja.
"Harapan kami pelaku segera ditangkap, karena korban tidak bisa bekerja, tidak bisa berkegiatan karena diteror terus sama pelaku," terangnya.
Sejauh ini, sambung Kuna, sudah 3 laporan polisi yang sudah dibuat, yakni di Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News