Medan, MPOL - Anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu, kembali menegaskan bahwa warga Kota Medan cukup hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Medan, sehingga mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis di puskesmas atau rumah sakit.
Baca Juga:
Penegasan ini kembali disampaikan Renville P. Napitupulu saat nenggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 04 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu sore (14/9/24), di Jalan Wijaya Kesuma Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
"Masyarakat Kota Medan cukup dengan hanya menunjukkan "kartu sakti" KTP saat berobat atau mendapat pelayanan kesehatan dan berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit-rumah sakit," ujar Renville P Napitupulu.
Ketua Fraksi Partai Hanura, PSI dan PPP (HPP) itu mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemlo) Medan telah melindungi hak-hak masyarakat, terutama dalan perlindungam pelayanan kesehatan secara gratis di puskesmas dan rumah sakit.
Renville menjelaskan, Pemko Medan telah menganggarkan sekitar Rp. 220 miliar di dalam APBD untuk perlindungan dan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC) - Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
"Dimana dengan hanya menggunakan KTP Kota Medan, masyarakat dapat berobat secara gratis di setiap puskesmas dan rumahsakit provider BPJS Kesehatan, yang mulai berlaku sejak Desember 2022," ujar Renville, yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Medan periode 2024-2029.
Luar biasanya lagi, imbuh Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan itu, terhitung mulai Juli 2024, setiap warga yang ber-KTP Kota Medan juga bisa berobat gratis di puskesnas atau rumahsakit di seluruh Indonesia. "Dengan catatan, KTP-nya sudah online" ungkap Renville.
Ia menambahkan, program UHC-JKMB ini juga berlaku bagi pemegang BPJS mandiri, tapi menunggak. "Dan program UHC-JKMB ini juga berlaku bagi masyarakat yang tidak punya BPJS Kesehatan sama sekali. Tidak ada istilah uang jaminan. Kalau ada pihak rumah sakit minta uang jaminan, lapor ke saya ya," tegas Renville.
Untuk itu Renville minta petugas kesehatan betul-betul memberikan pelayanan terbaik kepada masyatakat yang menggunakan program UHC-JKMB, baik dalam bentuk tindakan ataupum pengadaan obat-obatan. "Karena semuanya sudah kami anggarkan di APBD Kota Medan,⁹ ungkapnya.
Pada kesempatan itu Renville juga kembali mengingatkan masyarakat bahwa mencegah itu lebih baik daripada mengobati. "Maka marilah kita bersama-sama menjaga kesehatan, salah satunya dengan menjaga kebersihan lingkungan kita yang sehat, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
Diketahui, Perda No. 4 tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Kemudian mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News