2. Kasus Pencurian Modus Bongkar RukoSeorang terangkat
pencurian dengan pemberatan (
curat) modus bongkar ruko di Jalan Sei Mencirim No. 8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku yang ditangkap adalah juru parkir (jukir) bernama Rizaldi Sanora alias Marcel Kribo (41) warga Jalan Pasar Lama, Gang Melati, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga:
Pelaku melakukan pencurian pada Minggu, 19 November 2023 sekira pukul 18.20 WIB ketika ruko itu tidak berpenghuni. Keesokan harinya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal.
Dalam aksinya, pelaku mencuri sembilan unit pintu, besi tangga sepanjang 20 meter, dua unit meja, satu unit kulkas, satu unit parabola, sebuah pompa air, satu unit kipas angin, satu unit mesin pompa air, 15 keping seng dan lima jerjak besi jendela.
"Pelaku ditangkap di Jalan Stasiun, Sunggal, Rabu (16/10/2024) sekira pukul 19.0/ WIB. Pada saat dibawa untuk dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga kedua kakinya diberikan tindakan tegas terukur," katanya.

Tampang pencuri kabel PT Telkom saat memegang barang bukti.
3. Kasus Pencurian Tiang Telkom
Lima pelaku pencurian tiang internet telekomunikasi milik PT. Mora Telematika Indonesia diciduk polisi. Ke lima pelaku membongkar tiang internet di Jalan Sutomo simpang Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota.
Polisi yang melakukan penyelidikan melihat ke lima pelaku sedang membongkar tiga buah tiang internet. Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan, Kamis (17/10/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News