Ka
satreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, tersangka Dimas dan Yoga Ramadhan Syah alias Temon ditangkap di sebuah hotel Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Pada saat ditangkap, kedua tersangka lagi
pesta sabu.
Baca Juga:
Selanjutnya, malam harinya petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Rifki Pratama di kosan-kosan pacarnya di kawasan Simalingkar B, Kecaman Medan Tuntungan. Lalu, tersangka Nugraha Akbar Ginting alias Benu juga ditangkap di kawasan Simalingkar.
Jama menyebut ada empat laporan polisi yang masuk dari para korban yang menjadi keberingasan para pelaku begal.
1. Kejadian, Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Kesehatan, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
2. Hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Baru Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Deli Serdang.
3. Hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Besar Delitua, Dusun I Kelurahan Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
4. Hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul | 17.50 WIB di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Para korban melapor di masing-masing wilayah hukum Polsek," kata Jama. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News