Senin, 20 April 2026

Polda Sumut Amankan Aset Andi Hakim, Tunggu Izin Penyitaan Dari Pengadilan

Josmarlin Tambunan - Senin, 20 April 2026 15:11 WIB
Polda Sumut Amankan Aset Andi Hakim, Tunggu Izin Penyitaan Dari Pengadilan
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan.(dok)
Medan, MPOL: Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan sejumlah aset mantan Kepala khas Bank Negera Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Baca Juga:
Penyidik juga telah mengajukan surat izin penyitaan ke pengadilan untuk bisa menyita aset tersangka penggelapan dana nasabah Paroki Katolik Aek Nabara sebesar Rp 28 milyar tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa salah satu aset milik tersangka berupa rumah dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

"Aset tersebut masih sebatas pengamanan dan belum masuk tahap penyitaan resmi karena menunggu putusan dari pengadilan," kata Ferry Walintukan, Senin (20/4).

"Proses penyitaan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Kami harus memastikan keterkaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik sudah mengirimkan surat penyitaan aset ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan Andi Hakim Febriansyah tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik, Paroki Aek Nabara.

Mantan Kepala BNI Aek Nabara itu diamankan setelah diterbitkan surat DPO Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice.

"Benar, yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/3).

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan tersangka Andi Hakim (AH) dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen.

"Karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi akhirnya pihak Gereja Paroki Aek Nabara menerima tawaran deposito dengan menyerahkan uang secara bertahap," ungkapnya singkat cerita bahwa produk BNI Deposito Invesment ternyata fiktif.

"Oleh Pimpinan BNI Rantau Prapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu pun dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 sebab tidak pernah membuat produk tersebut," terang Rahmat akibat kasus penggelapan itu pihak Gereja Paroki Aek Nabara mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.

Lebih lanjut, alumni Akpol 1998 itu menerangkan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026 lalu menetapkan AH sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya," ujarnya setelah ditetapkan sebagai tersangka ternyata AH sudah kabur ke luar negeri Australia.

Rahmat menambahkan, sebelum penetapan tersangka itu ternyata AH sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru