Selasa, 05 Mei 2026

Dissenting Oponion, 2 Hakim Vonis Bebas Ketua FKPPI Langkat

Redaksi - Selasa, 05 Mei 2026 15:30 WIB
Dissenting Oponion, 2 Hakim Vonis Bebas Ketua FKPPI Langkat

Langkat, MPOL - Sidang beragendakan pembacaan putusan dalam perjara Nomor:15/Pid. /B 2026/PN. Stbt atas terdakwa Bambang alias Bembeng yang digelar di Ruang Sidang Kesumah Atmaja, Senin (4/05/2026), mengjutkan banyak pihak.

Baca Juga:

Satu anggota majelis hakim yang berbeda pendapat atas putusan bebas kapada terdakwa adalah Cakra Tona Parhusip. Menurut hakim senior seksligus juru bicara Pengadilan Negeri (PN) ini, terdakwa Bembeng dinyatakan bersalah dan harus di tahan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) pada persidangan yang sebelumnya yang menuntu terdakwa 1 Tahun penjara. Apalagi, anggota FKPPI lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, saat ini sedang menjalani masa hukuman dipenjara ( dalam berkas terpisah).

Kendati terjadi disenting oponion pada majelis hakim, ponis bebas yang dijatuhkan tidak mengubah hasil petusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ade Togar Mauli, SH , Dandy Risklan Tarigan SH, dan Arisyah Putra SH, menyatakan pikir pikir atas ponis bebas atas terdakwa ketua ormas kepemudaan tersebut .

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Yoyok Adi Saputra, sewaktu dikonfirmasi terkait ponis bebas yang diberikan kedua majelis hakim kepada terdakwa Bambang alias Bembeng mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.

"Kita hargai ponis bebas majelis hakim meski terjadi dissenting opinion, terhadap terdakwa Bambang. Tapi, kita akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atas vonis bebas tersebut,"ujarnya.

Berbeda

Vonis bebas yang dibacakan dua majelis PN Stabat tersebut, berbeda dengan tuntutan yang didakwakan JPU. Dalam agenda persidangan sebelumnya, Senin (13/4/2026) menyatakan bahwa terdakwa Bambang alias Bembeng dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

"Menyatakan terdakwa Bambang alian Bembeng telah terbukti sacara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan terang terangan, atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan bersama , melakukan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengkibatkan luka. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam dakwaan pertama, ujar JPU.

Bambang alias Bembeng dengan pidana penjara 1 Tahun, dikurangkan dengan masa penahanan kota yang telah di jalani terdakwa, "ujar JPU membacakan isi tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menetapkan barang bukti 1 STNK asli mobil Pajero Sport warna hitam BK 1897 RO atas nama Syarifudin, agar dikembalikan kepada saksi Candra Kirana Keliat.

Sementara itu, JPU menuntut agar 1 unit mobil Avaza wana merah maron tanpa nopol dirampas untuk negara.

Selain itu, barang bukti dua bilah senjata tajam jenis kelewan panjang dan flashdisk berisi tiga rekaman peristiwa tindak pindana pencurian dan pengrusakan juga dirampas untuk dimusnah kan . Membebankanbiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000," tutup JPU.

Supriadi MY

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru