Minggu, 13 Oktober 2024

Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI

Ardi Yanuar - Selasa, 13 Agustus 2024 12:49 WIB
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Ist.
Wahyu dari tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol memberikan keterangan usai persidangan.
Deli Serdang, MPOL -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga:
Hakim Ketua, Simon CP Sitorus membacakan putusan bebas terhadap Godol karena tidak terbukti bersalah. Sidang putusan itu digelar tadi pagi, Selasa (13/8/2024).

Usai persidangan vonis bebas tersebut, salah satu tim kuasa hukum Godol, Wahyu menegaskan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim merupakan bentuk cerminan keadilan.

"Kami apresiasi majelis hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Ini bentuk cerminan keadilan. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini," sebutnya.

Wahyu menambahkan bahwa bebasnya Godol dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan yang dirasakan Godol setelah ditahan, dipenjara selama kurang lebih lima bulan.

"Tepatnya seminggu sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," terangnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Maksimalkan Pengungkapan Kasus Begal : Kapolrestabes Medan Launching Tim URC
Ngeri! Komplotan Begal Kembali Beraksi di Desa Durin Tonggal, Rampas Motor di Siang Hari
Kapolrestabes Medan Atensi Kasus Begal Bersajam di Pancurbatu
Polrestabes Medan Didemo : Minta Kasus Oknum Calon Bupati Tapteng Diusut
Hingga Oktober 2024, Polrestabes Medan Tembak 80 Bandit Jalanan
Polrestabes Medan Tembak Lima Bandit Jalanan, Jama Purba: Jangan Coba-coba, Kita Tindak Tegas!
komentar
beritaTerbaru