Kamis, 10 Juli 2025

Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI

Ardi Yanuar - Selasa, 13 Agustus 2024 12:49 WIB
Godol Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Bentuk Cerminan Keadilan-Kado Istimewa Jelang HUT RI
Ist.
Wahyu dari tim kuasa hukum Edi Suranta Gurusinga alias Godol memberikan keterangan usai persidangan.
Deli Serdang, MPOL -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga:
Hakim Ketua, Simon CP Sitorus membacakan putusan bebas terhadap Godol karena tidak terbukti bersalah. Sidang putusan itu digelar tadi pagi, Selasa (13/8/2024).

Usai persidangan vonis bebas tersebut, salah satu tim kuasa hukum Godol, Wahyu menegaskan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim merupakan bentuk cerminan keadilan.

"Kami apresiasi majelis hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Ini bentuk cerminan keadilan. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini," sebutnya.

Wahyu menambahkan bahwa bebasnya Godol dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan yang dirasakan Godol setelah ditahan, dipenjara selama kurang lebih lima bulan.

"Tepatnya seminggu sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," terangnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Ketahanan Pangan, Polrestabes Medan Tanam Jagung di Lahan Seluas 1 Ha
2 Pria di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Dibebaskan Diduga Setelah Bayar Puluhan Juta
Sempat Bergumul, Perampok Hp Milik Perwira Polda Sumut Ditembak
Sebulan Ops Antik Toba 2025, Polrestabes Medan Ciduk 102 Bandit Narkoba
Pemuda Tewas 'Dibantai' Bapak dan Anak di Deli Serdang Disebut karena Lerai Perkelahian, Leher Korban Ditikam
Pengungkapan Sebulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu dan Happy Water
komentar
beritaTerbaru