Deli Serdang, MPOL -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, mem
vonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga:
Hakim Ketua, Simon CP Sitorus membacakan putusan bebas terhadap Godol karena tidak terbukti bersalah. Sidang putusan itu digelar tadi pagi, Selasa (13/8/2024).
Usai persidangan
vonis bebas tersebut, salah satu tim kuasa hukum Godol, Wahyu menegaskan bahwa putusan yang diberikan majelis hakim merupakan bentuk
cerminan keadilan.
"Kami apresiasi majelis hakim Pengadilan Lubuk Pakam yang telah mem
vonis bebas klien kami. Ini bentuk
cerminan keadilan. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini," sebutnya.
Wahyu menambahkan bahwa bebasnya Godol dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan yang dirasakan Godol setelah ditahan, dipenjara selama kurang lebih lima bulan.
"Tepatnya seminggu sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,
vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan
kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Lubuk Pakam," terangnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News