Rabu, 27 Mei 2026

Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Masih Ditahan Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Rabu, 27 Mei 2026 00:10 WIB
Terjaring OTT, Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi Masih Ditahan Polda Sumut
Tersangka OTT Nur Erdian Ritonga masih mendekam di RTP Mapoldasu, Selasa malam (26/5).(ist)
Medan, MPOL:Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut memastikan tersangka Nur Erdian Ritonga (NER) dalam kondisi sehat dan bugar.

Baca Juga:
Keponakan Walikota Tebing Tinggi itu merupakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut pada Rabu (15/4/2026) malam lalu.

"Kita sudah lakukan pengecekan ke Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 20.15 WIB ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat," tegas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (26/5/2026) malam.

Penegasan itu sekaligus menampik adanya pemberitaan media online/sosial yang menyebutkan tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian dilepaskan menjelang Lebaran Idul Adha.

"Tidak benar tersangka Nur Erdian dilepaskan. Tersangka masih kita tahan di Dit Tahti. Pemberitaan yang menyebutkan tersangka Nur Erdian dilepas itu hoax," tegas Kombes Pol Rahmat Budi Handoko lagi.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap pejabat Diskominfo Gebing Tinggi terkait proyek E Katalog. Dalam OTT itu, petugas mengamankan dua orang yakni Nur Erdian yang merupakan kemanakan Wali Kota Tebing Tinggi dan saru orang wanita dari pihak swasta HA,SE. Barang bukti yang disita saat OTT uang sebesar Rp.25 juta.

Setelah OTT, penyidik melakukan pemanggilan kepada Kadis Kominfo inisial GR dan Kabid DS yang kemudian Kabid DS yang keduanya pulang setelah memberi keterangan kepada penyidik. Sementara NE Ritonga dan HA, SE dilakukan penahanan.

Untuk pengembangan selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan sejumlah ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.

Penggeledahan dilakukan Kamis (16/4/2026) malam, untuk mencari barang bukti dan dokumen terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek E Katalog yang dilakukan pada Rabu (15/4/2026) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan dikonfirmasi soal penggeledahan kantor Diskominfo Tebing Tinggi mengatakan, untuk mencari bukti terkait OTT yang dilakukan sehari sebelumnya.

"Penyidik mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus OTT tersebut," katanya.

Diketahui, tersangka NER sebelum menduduki jabatan strategis di Diskominfo Kodya Tebing Tinggi juga pernah menjadi ajudan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru