Rabu, 19 Agustus 2026

Korupsi Dana Desa, Kades Nagasaribu II Kecamatan Lintong Nihuta Jadi Tersangka

Porman Tobing - Rabu, 19 Agustus 2026 13:56 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades Nagasaribu II Kecamatan Lintong Nihuta Jadi Tersangka
Ist
Kajari Humbang Hasundutan ketika menyampaikan keterangan pers terkait dugaan korupsi Kepala Desa Nagasaribu II Kecamatan Lintong Nihuta.
Humbahas, MPOL -Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menetapkan LN ( Kepala Desa Nagasaribu II) Kecamatan Lintongnihuta sebagai tersangka korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggran 2024-2025, setelah lebih dahulu mengumpulkan alat bukti yang cukup dan mengambil keterangan kurang lebih 30 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan KUHAP yaitu keterangan saksi,ahli,surat,seta dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan APBDes tahun anggaran 2024-2025.

Baca Juga:

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T.J. Situmorang,didampingi Kasi Pidsus Jhon M.Purba,Kasi Intelijen Van B Semenguk serta Kasi Pidum Yuspita Br Ginting pada konfrensi Pers, Selasa (18/8) di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.


Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa Tahun Anggaran 2024 Desa Nagasaribu II mengelola APBDes senilai Rp. 999.418.258 ( sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).
Sedangkan untuk tahun 2025 senilai Rp.1.061.630.623 ( satu milyar enam puluh satu juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).


Dalam pengelolaan anggaran 2024-2025 terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Nagasaribu II dan ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan Negara.


Adapun modus yang dilakukan dalam perbuatan melawan hukum tersebut adalah berupa mark up angaran, fiktif dan manipulasi Dokumen (kwintansi SPJ atau laporan).


Berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh Tim Penyidik,terdapat laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Humbang Hadundutan Nomor:700/276/Inspektorat/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026 perihal Revisi Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan tahun 2025 pada Desa Nagasaribu II Kecanatan Lintong Nihuta terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.325.941.021 ( tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua puluh satu rupiah ),dan oleh tersangka LN ,anggaran tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk bermain judi.


Adapun Pasal yang di sangkakan kepada tersangka LN yaitu,Pasal 603 jo.Pasal 126 ayat(1) Undang-undang nomir 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pudana (KUHP)jo.Pasal18 ayat(1),ayat(2) dan ayat(3) Undang-undang momor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomir 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru