Medan, MPOL: Oknum penyidik unit Ranmor Ditreskrimum
Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada anggota TNI untuk dilakukan pemeriksaan diduga tanpa melalui kordinasi dengan pimpinan. Pemanggilan anggota TNI yang dilakukan oknum penyidik
Polda Sumut itu diduga telah mengangkangi ST Panglima TNI bernomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 tentang prosedur pemanggilan anggota TNI.
Baca Juga:
Data yang diperoleh wartawan, dalam surat panggilan dengan kop surat "Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Umum" Pro Justitia, surat panggilan saksi ke 1 nomor: S.Pgl/saksi.1/1761/IX/Res.1.11/2026/Ditreskrimum, memanggil Serda Suxxxx, alamat: salah satu asrama militer di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam surat panggilan tersebut, Serda Suxxxx diminta untuk hadir menemui penyidik Iptu MN dan tim dikantor unit 3 Ranmor Subdit III Ditreskrimum
Polda Sumut pada Jumat 11 September 2026 untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Surat panggilan itu ditandatangani Kasubdit III, yang menyerahkan Aiptu REK, tertanggal 3 September 2026.
Serda Suxxxx yang ditanya soal surat pemanggilan dirinya oleh
Polda Sumut mengatakan, pemanggilan yang dilakukan penyidik
Polda Sumut itu tidak sesuai prosedur sebagaimana ST Panglima TNI Nomor: ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021.
"Surat panggilan atas diri saya tidak ada kordinasi dengan pimpinan saya, tetapi diberikan orang lain. Ini jelas tidak menghargai ST Panglima TNI Nomor : ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021," sebut Suxxxx.
Dalam Surat Telegram Panglima TNI bernomor: ST/1221/2021 tanggal 5 November 2021 memuat 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas)
Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan, S.IK.SH.MH mengatakan, setiap warga negara Indonesia bisa dilakukan pemanggilan oleh penyidik Polri.
"Siapapun tanpa terkecuali yang warga negara Indonesia bisa dipanggil penyidik Polri. Tapi, Polri menghormati aturan Panglima TNI tentang prosedur pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum," kata Kombes Ferry Walintukan ketika dimintai tanggapannya soal pemanggilan anggota TNI oleh penyidik unit Ranmor Poldasu, Kamis (10/9).
Sementara itu, Aiptu Reza F Kasbi mengatakan, pemanggilan anggota TNI, Serda Suxxxx, terkait laporan polisi nomor: LP/B/738/V/2026/SPKT/
Polda Sumut tanggal 9 Mei 2026 dengan pelapor Ferdinan Marcos Tarigan, dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 subs pasal 476 UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dipanggil sebagai saksi atas terlapor H," kata Aiptu Reza, Kamis (10/9).**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan