Medan, MPOL : Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III/Tipikor, Ditreskrimsus Poldasu.
Baca Juga:
Zamaluddin Pohan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang dananya bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Kabid Humas
Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi membenarkan penetapan Jamaluddin Pohan sebagai tersangka sejak 21 Juli 2026.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa, 29 September 2026. Namun Walintukan tidak menyebut dilakukan penahanan atau tidak.
Jamaluddin menjadi salah satu dari empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS (PA/KPA/PPK), ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana dan pemodal.
"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," kata Ferry.
Kombes Ferry Walintukan menjelaskan,
Zamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka berawal dari proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar yang bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.
Ditemui di Mapoldasu beberapa waktu lalu,
Zamaluddin Pohan mengaku baru saja menjalani pemeriksaan di Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
"Ya, baru saja saya memberikan keterangan kepada penyidik. Saya hadir atas panggilan penyidik," kata Jamaluddin Pohan pada 10 Maret 2026.
Saat itu, Jamaluddin membenarkan dirinya diperiksa terkait pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.
Dia mengakui bahwa pemenang tender proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga adalah keluarganya. Namun dia membantah ada cawe-cawe dalam proses pemenangan tender.
"Belakangan saya tahu kalau pemenang tender itu ada hubungan dengan saya," ujarnya.
Ia juga menyebut nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan mengatakan pasar tersebut telah selesai serta difungsikan.
"Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," kata Jamaluddin.
Terkait kasus ini, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing turut diperiksa penyidik Ditreskrimsus Poldasu pada 10 April 2026, dengan status saksi.
Sebelumnya diberitakan, lahan yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dikuasai UD Budi Jaya yang dijadikan areal penangkapan ikan. Lahan itu dikuasai UD Budi Jaya sejak tahun 1960 an.
Namun medio tahun 2023, Pemko Sibolga mengambil paksa lahan tersebut dengan alasan jalur hijau atau pengembangan pantai. Akan tetapi belakangan dijadikan Pasar Ikan Modern.
Saat pengambilalihan lahan itu sempat terjadi bentrok bahkan pihak UD Budi Jaya mengalami luka-luka dipukuli Satpol PP Kota Sibolga.
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024. Pemerintah Kota Sibolga ketika itu menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan dan menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan