Sabtu, 27 Juli 2024

Hakim Tunjukkan Foto Kopda M kepada Para Saksi Godol, Rahmat Tarigan Gemparkan Persidangan

Ardi Yanuar - Selasa, 04 Juni 2024 22:45 WIB
Hakim Tunjukkan Foto Kopda M kepada Para Saksi Godol, Rahmat Tarigan Gemparkan Persidangan
Ardi.
Saksi dari terdakwa Godol, Rahmat Tarigan sampai berdiri memberikan kesaksian di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.
Medan, MPOL -Sebanyak enam saksi dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Selasa (4/6/2024) itu mendengar kesaksian dari ke enam saksi yang meringankan terdakwa Godol dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api (senpi). Mereka menyebut senpi itu bukan milik Godol, melainkan milik oknum TNI yang kabarnya sudah ditahan di Denpom I/5 Medan.

Dari amatan awak media, satu persatu kesaksian saksi diperdengarkan di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Ke enam saksi itu bernama Josua Surbakti, Rasman Gurusinga alias Jipo, Roy Damenta Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan.

Enam di antara empat saksi yang berdekatan dengan Kopda M itu dicecar pertanyaan apakah mengenal oknum TNI tersebut diduga pemilik senpi yang dituduhkan punya terdakwa Godol.

"Apakah saksi mengenal oknum TNI yang saat itu berada di lokasi?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia," kata para saksi yang saat itu satu persatu masuk memberikan keterangannya di ruang sidang.

"Kalau ditunjukkan fotonya, apakah saudara saksi masih ingat wajahnya?" tanya hakim lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mutasi Terbaru, Sejumlah Perwira jajaran Polrestabes Medan Bergeser
Tengah Malam The Cube Club Dirazia, Polisi Tes Urine Seluruh Pengunjung
Plt Kalapas Pancur Batu Kunjungi Polrestabes Medan
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Oknum Wartawan Diduga Minta Naikkan Setoran Judi Sebelum Rumah di Molotov, Pengacara Tersangka Tunjukkan Bukti Transferan
Perkara Penyerangan-Perusakan Truk PT Keykey, Kuasa Hukum Sebut Sajam Tidak Dilampirkan di Persidangan
komentar
beritaTerbaru