Minggu, 09 Februari 2025

Korban Perusakan di Sibolangit Pertanyakan Polisi Diduga Enggan Kabulkan Perdamaian Kasus

Ardi Yanuar - Rabu, 10 Juli 2024 13:26 WIB
Korban Perusakan di Sibolangit Pertanyakan Polisi Diduga Enggan Kabulkan Perdamaian Kasus
Ist.
Korban perusakan rumah saat diwawancarai.
Medan, MPOL -Rospita Boru Sipahutar (52) warga Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (9/7/2024) pagi.

Baca Juga:
Maksud dan tujuan kedatangan korban untuk mempertanyakan surat perdamaian antara dirinya dan terduga pelaku yang tak kunjung selesai. Padahal, kata dia, surat perdamaian antara dirinya dan para terduga pelaku sudah selesai secara pribadi maupun hukum.

"Kita menanyakan, kenapa tidak kunjung disetujui (surat perdamaian) oleh polisi. Padahal antara saya dan para terduga pelaku sudah selesai," kata korban kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Menurutnya, penyidik memiliki hal yang tidak diketahui untuk menahan berkas perdamaian ia dan para tersangka. Meskipun, kata dia, syarat perdamaian sudah terpenuhi secara pribadi maupun secara hukum.

"Sudah satu bulan surat perdamaian dari 27 Mei 2024 hingga sekarang tidak juga selesai. Kami capek kalau terus bolak-balik dari Sibolangit ke Medan terkait kasus ini. Jadi kami memilih untuk berdamai saja. Entah apa masalahnya sampai-sampai seperti ini," kesalnya.

Untuk itu, korban berharap agar Polrestabes Medan segera mengabulkan surat perdamaian kasusnya. Apalagi, dia bilang, sampai saat ini pelakunya juga belum ada yang ditangkap dan ditahan.

"Tidak ada alasan untuk tidak berdamai. Karena memang tidak ada pelaku yang ditangkap dan ditahan. Jadi mohonlah pak Kapolrestabes Medan agar segera mengabulkan surat perdamaian saya dan terduga pelaku," harapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi belum merespon.

Sementara, Plh Kanit Pidum AKP Martua Manik ketika dikonfirmasi mengarahkan wartawan untuk menanyakannya ke humas.

"Tanyakan ke humas ya," katanya, Rabu (10/7/2024).

Diketahui, kasus perusakan rumah korban terjadi di Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, 24 April 2023. Namun, kasus ini disebut-sebut sudah selesai antara korban dan para terduga pelaku. Akan tetapi sampai sekarang perdamaian itu belum juga dikabulkan oleh Polrestabes Medan. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Kombes Pol (Purn) Makmur Ginting
Lagi, Kapolrestabes Medan Giat 'Sapa Warga Satu Rasa' di Glugur Kota
Malam-malam, Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD di Pancur Batu : Tingkatkan Keamanan Ditengah Masyarakat
Sejumlah Kasubnit hingga Kanit di Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Dimutasi, Ini Daftar Namanya
Doktif Dipolisikan, Ketua FSPTI-KSPSI Sumut Minta Polrestabes Medan Kasusnya Diatensi
Komplotan Pelaku yang Bobol Rumah-Gasak Isi Brankas Miliaran Rupiah di Komplek Cemara Hijau Dikabarkan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru