Deli Serdang, MPOL -Profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang menangani perkara dugaan kepemilikan senjata api (
senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol patut dipertanyakan. Sebab, dalam persidangan sebelumnya, Selasa (9/7/2024) majelis hakim menegaskan agar jaksa mempersiapkan tuntutannya dalam tempo seminggu.
Baca Juga:
Faktanya, dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (16/7/2024), jaksa belum menuntaskan berkas tuntutan perkara
senpi yang menjerat terdakwa Godol. Akibatnya, persidangan dengan agenda tuntutan itupun ditunda.
Majelis hakim Simon CP Sitorus dengan tegas mengatakan agar jaksa bisa menuntaskan tuntutan itu di agenda sidang selanjutnya.
"Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan," kata Simon.
Kemudian, majelis hakim juga menegaskan akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut maupun Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
"Jika pekan depan tuntutan belum juga selesai maka kami mengirim surat itu. Kami harapkan tuntutan itu bisa selesai," terangnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News