Jakarta, MPOL - Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD) DPR RI putuskan Non aktifkan Ahmad
Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029 demikian putusan
MKD Rabu (5/11) di DPR RI Jakarta.
Baca Juga:
Sidang putusan dugaan pelanggaran etik
Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, dipimpin Ketua
MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain.
Sidang putusan ini dihadiri langsung para teradu yakni
Sahroni,
Uya Kuya,
Nafa Urbach,
Eko Patrio dan Adies Kadir
Dalam Sidang teradu 5 orang Ahmad
Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad
Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan Wakil ketua
MKD Adang Daradjatun.
MKD sebelumnya telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam perkara dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan buntut gelombang demo 25-31 Agustus 2025, Senin (3/11).
Mereka yakni Ahmad
Sahroni dan
Nafa Urbach dari Fraksi NasDem,
Uya Kuya dan
Eko Patrio dari PAN, dan Adies Kadir dari Golkar. Dalam keterangannya, para saksi dan ahli membantah isu kenaikan gaji DPR saat para anggota berjoget di sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus lalu.
Berbeda dengan
Uya Kuya dan
Eko yang dinonaktifkan karena aksi joget mereka di sidang,
Sahroni,
Nafa, dan Adies dinonaktifkan karena pernyataan mereka terkait demo dan isu tunjangan.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani