Jumat, 03 Juli 2026

DPR RI Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipstok Makdimal 8 Persen

Zainul Azhar - Kamis, 02 Juli 2026 22:03 WIB
DPR RI Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipstok Makdimal 8 Persen
Jakarta, MPOL - DPR RI Desak Payung Hukum Permanen Usai Komisi Ojol Dipstok Maksimal 8 Persen demikian Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online" Kamis (2/7) di DPR RI Jakarta.

Baca Juga:
Ia menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol selama bertahun-tahun.

"Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online."

Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

DPR akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. Di saat yang sama, ia menilai Indonesia membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat, baik melalui undang-undang maupun peraturan presiden.

Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Belasan pasal disiapkan, termasuk pengaturan yang mengakui sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.

"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat."

Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Aturan itu, perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Ia juga mengingatkan agar pembatasan komisi tidak diikuti kenaikan tarif yang membebani masyarakat. Sebab, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya berdampak pada pendapatan pengemudi.

Karena itu, Ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik untuk memastikan kebijakan berjalan adil bagi pengemudi, perusahaan aplikator, dan konsumen.

"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," tutur Syaiful Huda.

Sedangkan Ketum Ojol Raden Igun Wicaksono mengatakan Indonesia yang selama ini kami sebenarnya sejak tahun 2019 memperjuangkan mengenai potongan biaya aplikasi 10% dan kita minta di 10% namun ternyata per tanggal 1 Mei kemarin pada momentum mayday Presiden menetapkan biaya potongan aplikasi menjadi 8% artinya ini udah di atas ekspektasi harapan kami dan kami sangat menyambut positif.

Keputusan dapat kita terima dengan baik nah per satu Juli sekarang ini tanggal 2 ya per 1 Juli kemarin ini implementasi 8% sudah mulai dijalankan oleh perusahaan aplikasi dan memang kami menekankan kepada seluruh perusahaan aplikasi atau kami menyebutnya sebagai aplikator ojek online ya untuk bisa melaksanakan atau mengimplementasikan 8% tanpa terkecuali.

Harapan kami adalah bisa menaikkan pendapatan secara teknis kalau kami menilai bahwa Perpres 27 tahun 2006 ini perlu dibuat turunan lagi ke bawah dari kementerian teknis terkait dalam hal ini kementerian perhubungan nantinya dan kami juga mungkin akan mengajukan RDP kepada Komisi V DPR RI terkait dengan perhubungan atau transportasi bahwa melaporkan pelaksanaan implementasi 8% kesiapan dari teman-teman pengemudi ojek online mengenai implementasi 8% tutur Raden Igun Wicaksono. (ZAR)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru