Sabtu, 22 Maret 2025

Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut

Josmarlin Tambunan - Senin, 10 Maret 2025 16:19 WIB
Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut
Polisi dan Dinas Perhubungan sedang melakukan penindakan terhadap mobil plat hitam yang membawa penumpang di Medan, Senin (10/3).(ist).
Medan, MPOL: Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara telah melaksanakan operasi penindakan terhadap mobil penumpang berplat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum ilegal. Operasi ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 5 Maret hingga 7 Maret 2025, dan menindak empat unit kendaraan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Baca Juga:
Dalam laporan hasil pelaksanaan, disebutkan bahwa dua unit Toyota Hiace dan dua unit Mitsubishi L300 diamankan karena melanggar pasal 288 ayat 3, 308, serta pasal 173 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan-kendaraan tersebut ditahan di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Sumut serta Dinas Perhubungan Kota Medan.

Angkutan penumpang berplat hitam dinilai merugikan angkutan umum resmi berplat kuning. Selain menyebabkan persaingan tidak sehat, kendaraan ini juga tidak menerapkan standar tarif yang ditentukan oleh peraturan. Lebih jauh, penumpang yang menggunakan jasa angkutan ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan asuransi dan jaminan keselamatan.

"Selain merugikan pengusaha angkutan resmi, penggunaan kendaraan pribadi untuk mengangkut penumpang juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui uji kendaraan dan tidak memiliki izin trayek. Dihimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel liar karena jika terjadi kecelakaan, pengguna jasa angkutan plat hitam tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja."
ujar Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumut, Kompol Rika S. Sigalingging, S.I.K., M.H.

Pihak kepolisian juga menegaskan agar para pengusaha angkutan plat hitam segera mengurus izin operasional mereka. "Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar pemilik angkutan ini melengkapi izin usahanya," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian merekomendasikan agar operasi semacam ini dilakukan secara berkelanjutan serta dikoordinasikan dengan instansi terkait. Selain itu, diberikan usulan untuk memperketat aturan terhadap kendaraan yang beroperasi tanpa izin serta memberikan sanksi lebih tegas bagi pelanggar guna memberikan efek jera.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan transportasi yang legal dan aman, serta menekan angka kecelakaan akibat penggunaan angkutan ilegal.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Casis Bintara Polri Dibegal, Motor Ditendang-Wajah Penuh Luka, Korban Berharap Masih Bisa Lanjut Tes
Ketua TP PKK Humbahas Laksanakan Supervisi Desa Percontohan Tingkat Provinsi Sumut
Kapolda Sumut Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan Ungkap Penangkapan 33 Kg Sabu
Puspha Sumut : Bupati Asahan Harus Arif Sikapi Laporan LSM soal Tangkahan Nelayan
Kapolda Bersama Kapolrestabes Medan Musnahkan 33 Kg Sabu dari Kurir Asal Aceh
Ramadan dan Idul Fitri, Pertamina Patra Niaga Prediksi Konsumsi BBM dan LPG Meningkat di Sumut
komentar
beritaTerbaru