Minggu, 31 Agustus 2025

Kasus Penganiayaan Beruk Viral di Labusel, Dua Terlapor Lepas Pidana

Josmarlin Tambunan - Jumat, 01 Agustus 2025 18:45 WIB
Kasus Penganiayaan Beruk Viral di Labusel, Dua Terlapor Lepas Pidana
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting memberikan keterangan soal video viral penganiayaan Beruk.(ist)
Labusel, MPOL: Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial, memasuki akhir proses penyelidikan.

Baca Juga:
Dua terlapor dugaan penganiayaan hewan itu, IS dan RR resmi dipulangkan atau dibebaskan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

Dijelaskannya, kasus itu bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, Beruk yang videonya tersebar luas di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.

"Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," tegasnya.

Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gadis Remaja 14 Tahun Hamil Gantung Diri, Pelaku Abang Kandung dan Sepupu Korban
Massa Ormas Geruduk Persidangan Kasus Josniko Aniaya Warga Pancur Batu, Humas PN Lubuk Pakam: Tak Ganggu Konsentrasi
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Penjual Sabu
Pinca BRI BO Kotapinang Tinjau Lokasi Pengajuan Dana CSR Pembangunan Klinik Polres Labusel
Polres Labusel Reka Ulang Perampokan Sawit Disertai Pembunuhan di Silangkitang, Korban Dihabisi Pakai Gancu
Korban Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Paguyuban Bilal Mayat dan Penggalian Kubur Demo Polres Binjai
komentar
beritaTerbaru