Senin, 29 Juni 2026

Listrik Padam 4 Jam, Dirut RS PHCM Belawan Diminta Dicopot dan APH Usut Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien

Josmarlin Tambunan - Senin, 29 Juni 2026 16:50 WIB
Listrik Padam 4 Jam, Dirut RS PHCM Belawan Diminta Dicopot dan APH Usut Dugaan Kelalaian Keselamatan Pasien
Praktisi Hukum, M.Idris Sarumpaet, S.H.,M.H
Medan, MPOL: Padamnya aliran listrik selama hampir empat jam di Rumah Sakit PHCM Belawan menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Insiden tersebut dinilai tidak sekadar gangguan teknis, tetapi juga memunculkan dugaan kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan rumah sakit yang berpotensi membahayakan pasien.

Baca Juga:
Praktisi hukum M. Idris Sarumpaet, SH., MH., menegaskan bahwa rumah sakit wajib memiliki sistem kelistrikan darurat yang berfungsi optimal. Menurutnya, apabila benar genset tidak bekerja saat listrik PLN padam, maka manajemen rumah sakit patut dimintai pertanggungjawaban karena diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Rumah sakit bukan fasilitas umum biasa. Sedikit saja terjadi kelalaian pada sistem kelistrikan, maka nyawa pasien dapat menjadi taruhannya. Jika benar genset tidak berfungsi saat pemadaman berlangsung, maka ini merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh," tegas Idris.

Idris menjelaskan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit secara tegas mengatur bahwa setiap rumah sakit wajib menyediakan generator set (genset) minimal dua unit yang kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan beban listrik rumah sakit. Regulasi tersebut juga mengharuskan tersedianya UPS (Uninterruptible Power Supply) sebagai sumber daya cadangan bagi peralatan medis vital.

Dalam lampiran Permenkes tersebut juga ditegaskan bahwa suplai listrik rumah sakit harus tersedia selama 24 jam. Apabila pasokan listrik utama dari PLN terputus, generator set wajib mengambil alih pasokan listrik dalam waktu maksimal 15 detik, sehingga pelayanan di ruang operasi, ICU, ruang rawat inap, laboratorium, dan penggunaan alat kesehatan tetap berjalan tanpa gangguan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar keselamatan pasien yang wajib dipenuhi seluruh rumah sakit di Indonesia.

Selain mengacu pada Permenkes Nomor 40 Tahun 2022, kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemenuhan sistem kelistrikan darurat juga menjadi salah satu indikator penting dalam akreditasi rumah sakit. Apabila terbukti tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap izin operasionalnya.

Atas dasar itu, M. Idris Sarumpaet mendesak Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dan instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem kelistrikan RS PHCM Belawan. Ia juga meminta agar Direktur Utama RS PHCM Belawan dicopot dari jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan rumah sakit.

Tidak hanya itu, Idris juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan setempat, untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian tersebut. Menurutnya, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kelalaian yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kesehatan serta membahayakan keselamatan pasien, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Saya mendesak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera turun melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan hanya mengandalkan evaluasi internal rumah sakit. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, pelanggaran SOP, atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terganggunya pelayanan kesehatan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dan tidak boleh dikorbankan akibat lemahnya manajemen," tegas Idris.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru