Rabu, 08 Juli 2026

Buntut Penganiayaan Pengunjung Cafe, Oknum Satpol PP dan BNN Deliserdang Dilaporkan ke Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Rabu, 08 Juli 2026 14:30 WIB
Buntut Penganiayaan Pengunjung Cafe, Oknum Satpol PP dan BNN Deliserdang Dilaporkan ke Polda Sumut
Suhandri Umar Terigan bersama kliennya Lince br Manalu memberikan keterangan kepada wartawan di Mapoldasu.(ist)
Medan, MPOL:Seorang Ibu bernama Lince Manalu (65), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. mendatangi Polda Sumut pada (03/7/2026) siang.

Baca Juga:

Kedatangannya ke Polda Sumut untuk membuat dua laporan sekaligus mengenai dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deli Serdang dan oknum BNN.


Kedatangan Lince br Manalu ke Polda Sumut didampingi kuasa hukumnya Suhandri Umar Tarigan dan ketua salah satu LSM.

Adapun korbannya adalah anak dari Lince Manalu, yakni Samuel Hutasoit (38).

Laporan Lince tertuang dalam laporan: STTLP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut, dan STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut.

Lince Manalu menjelaskan, meski tidak melihat langsung penganiayaan dan Samuel enggan bercerita, tapi ia melihat kondisi anaknya. Dari yang dilihatnya, bagian hidung Samuel memar seperti darahnya membeku, mata merah, lingkaran kelopak mata bengkak .

"Saya lihat sendiri hidungnya ini bengkak, matanya merah, kelopak mata bengkak membiru," kata Lince Manalu, ibu dari Samuel Hutasoit, di Polda Sumut, Jumat (3/7/2026).

Lince berharap dua laporannya diproses penyidik di Ditreskrimum Polda Sumut. Ia meminta para terduga pelaku penganiayaan terhadap anaknya ditangkap, dan diadili.

Kemudian, ia juga berharap agar anaknya dikeluarkan dari tahanan.


Suhandri Umar Tarigan SH, kuasa hukum Samuel, dan Lenci Manalu merinci lebih dalam peristiwa yang dialami kliennya.

Ia menyebut kliennya ditangkap pada Minggu 28 Juni lalu, saat BNN Deli Serdang, Satpol PP, Polisi Militer dan pemerintah daerah merazia kafe remang-remang, di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan Samuel karena dituduh sebagai provokator, dan pelaku pengerusakan.

Padahal, menurut keterangan Samuel yang diterima Umar, kliennya sedang menjalankan tugas jurnalistik atau liputan penggrebekan.

Saat itu, lanjutnya, Samuel menanyakan soal surat perintah razia yang diduga sudah kadaluarsa. Berdasarkan data yang mereka terima, surat razia dikeluarkan tanggal 29 Mei, namun baru razia di tanggal 28 Juni.

"Sesudah ditangkap dan dibawa menggunakan mobil, dalam perjalanan menuju ke Polrestabes Medan inilah ia diduga digebuki," ujar Suhandri Umar menyampaikan pengakuan kliennya itu kepada wartawan.

Bukan cuma Samuel, tapi 3 tersangka lainnya juga diduga mendapat perlakuan serupa.

"Bukan hanya Samuel namun tiga temannya juga mendapat perlakuan yang sama, yaitu pemukulan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum satpol PP Deli Serdang terhadap empat klien kami ketika melakukan penangkapan di daerah Patumbak pada beberapa hari yang lalu,"kata Suhandri Umar Tarigan.


Akibat dugaan pengeroyokan tersebut, Samuel dan 3 tersangka lainnya luka-luka.Samuel, matanya memar hingga sulit melihat, dan bagian hidungnya berdarah.


Lanjut Umar, penganiayaan berikutnya diduga terjadi pada Kamis 2 Juli kemarin di gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Seorang oknum BNN Deli Serang, disebut datang ke Polrestabes Medan, lalu menendang bagian dada Samuel.


"Kalau penganiayaan yang diduga dilakukan oknum BNN Deli Serdang ini, yaitu pada tanggal 2 kemarin, Juli. Disitu, ketika klien kami itu duduk, diterjang dada dari klien kami itu, diterjang dua kali," terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Thomas J Tarigan SH, MH. menambahkan, akibat dugaan penganiayaan bertubi-tubi, Samuel mengalami sesak di dada.

"Ketika kita coba berdialog dengan dia, kata dia selain dadanya sesak, itu kepalanya pusing. Kadang denyut-denyut karena dipukuli kayu juga. Itu penyiksaan menurut kita, dan kita berharap supaya dilakukan scanning itu segera,"kata Thomas Tarigan.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Umar, Samuel bukan provokator. Sedangkan yang memprovokasi adalah anak dari pemilik kafe remang-remang.

Bahkan, lanjut Thomas, Samuel sempat mencoba meredam massa di lokasi agar tidak menyerang aparat.


Ia juga meminta agar penyidik segera mengamankan rekaman video Closed Cirkuit Television (CCTV), di area ruang pemeriksaan penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Mereka khawatir Polisi akan beralasan CCTV saat kejadian mati. Padahal, saat tim kuasa hukum menemui Samuel, penyidik sempat melarang mereka bermain handphone karena khawatir dilihat atasannya lewat CCTV ada pengunjung membawa handphone.

"Apa urgensinya dia datang di situ di bonnya sampai ditendang dua kali. Makanya kita minta buka itu CCTV. Itu CCTV jangan sampai nanti dibilang nggak hidup,"katanya.

"Karena apa, kemarin kawan kita mau buka handphone aja ditegur oleh penyidik. Bang, enggak boleh Bang. Ada CCTV nanti kami ditegur oleh Propam," sambungnya.

Sehingga, Thomas berkeyakinan saat kejadian penganiayaan di gedung Sat Reskrim aktif.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru