Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Kecolongan, Masyarakat Pancurbatu Geruduk Hotel Tempat Nginap Jokowi Minta Bebaskan Edi Suranta

Ardi Yanuar - Jumat, 12 April 2024 19:24 WIB
Polisi Kecolongan, Masyarakat Pancurbatu Geruduk Hotel Tempat Nginap Jokowi Minta Bebaskan Edi Suranta
Screenshot video.
Warga Pancurbatu membentangkan spanduk di seberang hotel tempat menginap Presiden Jokowi.

Medan, MPOL - Masyarakat yang berasal dari Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menggeruduk tempat menginap Presiden RI, Joko Widodo di Hotel JW Marriot, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (12/4/2024) pagi.

Baca Juga:

Kedatangan massa yang berjumlah seratusan orang itu dengan menumpangi bus, angkot maupun kendaraan pribadi itu membuat polisi kecolongan. Masyarakat datang bermaksud untuk langsung menemui Jokowi.

Tampak, beberapa spanduk dibentangkan oleh mereka sembari berorasi di seberang hotel. Massa juga mencoba menerobos masuk ke area hotel. Akibatnya, cekcok mulut antara warga dengan polisi tak terelakkan. Massa diminta membubarkan diri karena dianggap mengganggu keamanan.

Sementara aparat keamanan gabungan juga nampak bersiap siaga di depan pintu masuk dan sekeliling hotel. Akhirnya, sekira pukul 11.00 WIB. massa membubarkan diri.

Salah satu warga bernama Erik Petrus Gurusinga mengatakan kedatangan mereka ke hotel tempat presiden Jokowi menginap meminta supaya Edi Suranta Gurusinga, tersangka kepemilikan senjata api merek Daewoo yang ditangkap polisi dibebaskan. Mereka meyakini Edi tak bersalah dan bukan pemilik senjata api yang dituduhkan.

Katanya, dalam persidangan beberapa waktu lalu yang diungkap sembilan saksi dari mereka, senpi itu diduga milik oknum aparat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas Bagi Warga Dunia Berkualitas
Puluhan Guru Honor di Langkat Tuding Poldasu Tak Mampu Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Rekrutmen PPPK
Resmi Dibuka Bupati Samosir, Program TMMD ke-121 di Desa Hasinggaan Terjunkan 200 Personel Gabungan
Jaksa Tuntut Godol 8 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Hakim Harus Objektif
Brigjen TNI Godman Siagian Layak Pimpin Kota Medan
Perkara Penyerangan-Perusakan Truk PT Keykey, Kuasa Hukum Sebut Sajam Tidak Dilampirkan di Persidangan
komentar
beritaTerbaru