Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol merupakan mantan polisi yang berstatus menjabat Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancurbatu.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.
"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.
Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.
Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka Godol dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News