Kamis, 21 Agustus 2025

Pertanyakan Kepastian Hukum Kopral Nirwansyah, Ratusan Massa Pancurbatu Gelar Aksi Damai ke Denpom 1/5 Medan

Ardi Yanuar - Selasa, 16 April 2024 18:20 WIB
Pertanyakan Kepastian Hukum Kopral Nirwansyah, Ratusan Massa Pancurbatu Gelar Aksi Damai ke Denpom 1/5 Medan
Ardi.
Massa Pancurbatu menggelar aksi damai di depan Denpom I/5 Medan.
Diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol merupakan mantan polisi yang berstatus menjabat Ketua Brigade Khusus (Brigsus) ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Kecamatan Pancurbatu.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

"(Edi Suranta) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Kita Purba di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.

Jama mengungkapkan Edi Suranta Gurusinga ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ke semak–semak.

Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka Godol dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.

"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Tangkap Pemuda Bertato Bawa Sajam Rampas Hp Warga Saat Lari Pagi, Korban Dipiting-Mulut Dibekap
Modus Tanya KTP, 2 Pelaku Bersajam Aniaya-Rampas Uang Pemotor di Percut Ditangkap
Spesialis Pencuri Spion Mobil di Medan Ditangkap, 1 DPO
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Dua Pengedar Sabu Bandar Klippa
Wakasatreskrim dan Kanitregident Satlantas Polrestabes Medan Dimutasi
Tampang Penjambret Hp di Jalan Halat Berdarah-darah Dimassa
komentar
beritaTerbaru