Sabtu, 27 Juli 2024

Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu

Josmarlin Tambunan - Rabu, 31 Januari 2024 19:48 WIB
Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu
Para pelaku Curanmor bersama barang buktinya diamankan di Mapoldasu.(ist).
Medan, MPOL:Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Kompol Bayu Putra mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK. Sebanyak 5 komplotannya ditangkap dengan menyita sejumlah sepeda motor, nomor plat dan STNK palsu.

Baca Juga:
Bahkan, kawanan pelaku telah beraksi di 30 tempat dan sukses menggondol sepeda motor berbagai jenis.


Ke 5 tersangka berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian, inisial MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.


"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku itu, kata Hadi, berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.


"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.


Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.


"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kreasi Bhayangkari Nusantara 2024 Perkenalkan Budaya Sumatera Utara
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Gelapkan Uang Milyaran Rupiah, Istri Pejabat di Pemkab Langkat Dilaporkan ke Poldasu
Puluhan Guru Honor di Langkat Tuding Poldasu Tak Mampu Tangkap Aktor Intelektual Korupsi Rekrutmen PPPK
Wakapolda Sumut buka Pendidikan Diktuk Brigadir Polri Gel. II TA. 2024
Oknum Wartawan Diduga Minta Naikkan Setoran Judi Sebelum Rumah di Molotov, Pengacara Tersangka Tunjukkan Bukti Transferan
komentar
beritaTerbaru