Jumat, 20 Juni 2025

Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu

Josmarlin Tambunan - Rabu, 31 Januari 2024 19:48 WIB
Gondol 30 Sepeda Motor, Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor dan STNK Palsu
Para pelaku Curanmor bersama barang buktinya diamankan di Mapoldasu.(ist).
Medan, MPOL:Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit Kompol Bayu Putra mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK. Sebanyak 5 komplotannya ditangkap dengan menyita sejumlah sepeda motor, nomor plat dan STNK palsu.

Baca Juga:
Bahkan, kawanan pelaku telah beraksi di 30 tempat dan sukses menggondol sepeda motor berbagai jenis.


Ke 5 tersangka berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Kemudian, inisial MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.


"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).


Berdasarkan pengakuan kedua pelaku itu, kata Hadi, berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.


"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya.


Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.


Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.


"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Periode Januari - Juni 2025, Polri Ungkap 130 TPPO, Amankan Tersangka 181 Orang
12 Kali Beraksi Lintas Kabupaten/ Kota, 3 Pembegal Driver Ojol Ditembak-Ini Tampang dan Identitasnya
Rise and Speak”, Bareskrim Polri Ajak Mahasiswa Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Ratusan Relawan Datangi Poldasu Desak Penghina Bobby serta Keluarga Ditangkap
Modus Tawarkan Angkutan ke Tandem, 2 Pelaku Rampas Hp Pelajar Ditembak
3 Pelaku yang Begal Driver Ojol Dikabarkan Ditangkap-Kedua Kaki Ditembak
komentar
beritaTerbaru