Minggu, 18 Mei 2025

1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu di Jalan Paluh Nibung Payah Pasir Marelan Diringkus Polisi

Toga Pasaribu - Kamis, 01 Februari 2024 18:21 WIB
1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu di Jalan Paluh Nibung Payah Pasir Marelan Diringkus Polisi
1 Pengedar dan 2 Pemakai Sabu di Jalan Paluh Nibung Payah Pasir Marelan Diringkus Polisi. (top)
Medan, MPOL - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap tiga tersangka di Jalan Paluh Nibung, Kelurahan Paya Pasir.

Baca Juga:
Tiga tersangka yang diamankan adalah Kiki (28) selaku pengedar, dan dua orang pengguna, Harun (40) dan Andika (42).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ketiganya dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Penyelidikan pun segera dilakukan, dan tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu, 1 bungkus plastik klip, 2 buah sendok sabu, 1 buah dompet plastik, 1 bungkus kuaci, dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam.

"Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pengguna terbukti hanya sebagai konsumen, akan dilakukan rehabilitasi," kata Kasat Narkoba.

Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Peran serta aktif dari masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan oleh warga merupakan langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan kita," Ungkap Kapolres. (Topas)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Intervensi Perkara, Dua Oknum Pamen Poldasu Diadukan Ke Propam
Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Kunker ke Imigrasi Belawan
Hakim Mediator Kecewa Penggugat Rofiq Hasibuan  Tak Koperatif, Dr Andri Agam SH.MH: Diduga Tak Mampu Perlihatkan Surat Asli
Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih
Polres Tanjung Balai Berbagi Kasih
Anggota DPR RI Kombes (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran di Medan
komentar
beritaTerbaru