Minggu, 01 Juni 2025

Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka

Iwan Suherman - Rabu, 23 April 2025 14:04 WIB
Selama 4 Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 164 Tersangka
ist
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Selama Empat bulan terhitung dari Januari hingga April 2025, Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 164 tersangka.

Para tersangka ini mempunyai peran yang berbeda yakni sebagai bandar dan pengedar narkoba.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kemarin.

Ia mengatakan dari 164 tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.

"Barang bukti yang kita sita dari para tersangka diantaranya sabu seberat 46.264,13 gram, ekstasi 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 gram, ketamin 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir," ujarnya.

Para tersangka ini sambung Thommy, sebagian sudah divonis hakim, ada ditahan di Rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan dan Satres Narkoba.

"Saya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihaknya atau polisi terdekat.Baik itu memberikan informasi secara lansung ke nomor 110, pasti segera kita tindaklanjuti," tutur AKBP Thommy Aruan.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Gabungan Polrestabes Medan Razia Diskotik NewZone dan Krypton, Pengunjung Positif Narkoba
Begal Bersenpi Beraksi di Medan, Ancam Korban-3 Kali Lepaskan Tembakan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu di Deli Serdang, Tiga Pria Diciduk
Penampakan 2 Pembunuh Terapis Terduduk di Kursi Roda RS Bhayangkara dengan Kaki Diperban
Masuk ke Pekarangan Rumah, Warga Tembung Kepergok Hendak Curi Motor Bonyok Dibantai Massa
Tampang-Identitas Lengkap Kedua Pelaku yang Ditembak Usai Habisi Nyawa Terapis di Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru