Jumat, 27 Juni 2025

Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan

Ardi Yanuar - Kamis, 26 Juni 2025 19:13 WIB
Penampakan Aiptu RH Kenakan Rompi dan Helm Patsus Usai Viral Pungli Pemotor, Ngaku Buat Beli Sarapan
Ardi.
Aiptu RH tampak mengenakan rompi dan helm Patsus Polrestabes Medan dan meminta maaf.

Medan, MPOL -Aiptu RH personel Satlantas Polrestabes Medan telah dikurung ke dalam sel alias ditempatkan di tempat khusus (dipatsus). Dirinya akan dipatsus selama 30 hari ke depan menyusul sanksi yang akan diberikan pimpinan kepadanya karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor (pemotor). Aiptu RH pun terancam didemosi

Baca Juga:

Amatan Medan Pos di Polrestabes Medan, Kamis (26/6/2026) sore, Aiptu RH tampak mengenakan rompi dan helm berwarna oranye bertuliskan Patsus Polrestabes Medan. Sebelum digiring untuk digelar konferensi pers, Aiptu RH dikeluarkan anggota Provos dari sel patsus sembari memberikan rompi patsus.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yakni setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan.

Selain itu, Polri dan setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang mengeluarkan ucapan, isyarat dan/atau tindakan dengan maksud untuk mendapat imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 10 ayat 1 huruf (d) dan Pasal 12 huruf (d) Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan Aiptu RH.

Aiptu RH telah dilakukan pemeriksaan oleh personil Si Propam Polrestabes Medan dan diterbitkan laporan polisi nomor: LPA/ 264IVIWAS.2.1./ 2025/ SI PROPAM tanggal 25 Juni 2025.

"Terhadap Aiptu RH sudah dipatsus selama 30 hari dan juga diberikan hukuman disiplin berupa tindakan fisik. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah didemosi atau tidak. Kita tunggu saja hasil sidang kode etiknya," kata Suharmono di Polrestabes Medan.

Suharmono menjelaskan aksi pungli yang dilakukan Aiptu RH terjadi di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB. Kala itu, Aiptu RH melakukan penindakan terhadap seorang wanita mengendarai motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK yang melawan arus.

"Pada saat diberhentikan, pengendara tersebut melawan arus karena buru-buru mau ke pajak ikan dan si pengendara sempat menelepon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang oleh Aiptu RH," sebutnya.

Kemudian menurut pengakuan Aiptu RH dirinya memberikan himbauan kepada pengendara tersebut agar tidak melakukan kesalahan dikemudian hari.

"Dan ketika si pengendara membuka dompetnya, Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp. 100 ribu dengan menggunakan tangan kirinya. Terkait dengan kesalahan pengendara tidak diberikan surat tilang. Uang yang diambil digunakan Aiptu RH untuk membeli minuman dan buat sarapan," ungkapnya.

Kasi Propam juga menghimbau kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polrestabes Medan agar tetap menjaga marwah Polri.


Aiptu RH dikawal anggota Provos Si Propam Polrestabes Medan.


"Marilah kita menjaga komitmen dari pimpinan Polri agar lebih baik dan jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Karena Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat," pungkasnya.


Aiptu RH Akui Kesalahan
Di hadapan sejumlah wartawan, Aiptu RH mengaku baru satu kali melakukan kesalahan tindakan tidak terpuji berupa pungli.

"Pertama-pertama saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Kota Medan, institusi Polri karena saya sudah menyalahgunakan wewenang yang seharusnya pelanggar saya tindak karena melawan arus. Memang ada saya ambil (uang pengendara) buat minum," kata Aiptu RH.

Aiptu RH beralasan dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dengan mengambil uang Rp 100 ribu milik pengendara.

"Saya mohon maaf telah mencoreng institusi Polri dan saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan saya ini," ujarnya.

Sebelumya, sebuah video oknum polisi lalu lintas (Polantas) viral setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor. Oknum yang diketahui berpangkat Aiptu berinisial RH itu meminta uang kepada pemotor.

Menurut informasi, kejadian yang membuat malu institusi Polri menjelang HUT Bhayangkara ke 79 tahun ini disebutkan terjadi di depan salah satu sekolah di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025). Siang itu, Aiptu RH mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-merah BK 6223 AEH.

Dari video terlihat Aiptu RH tengah berbicara dengan pemotor wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4388 AIK, di tepi jalan. Di sela-sela pembicaraan, Aiptu RH tampak memasukkan lembaran kertas diduga surat tilang di saku celana kirinya. Lalu, ia menggerakkan jarinya diduga menghitung kesalahan yang diduga dilakukan pemotor. Kemudian ia juga menepuk pundak sebelah kanan pemotor dan diduga meminta duit kepada wanita yang saat itu masih dalam posisi menelfon seseorang.

Di tengah obrolan itu, Aiptu RH menyerahkan kunci motor wanita tersebut menggunakan tangan kiri dan disambut pemotor dengan tangan kiri juga. Di situ, Aiptu RH diduga terus meminta uang kepada pemotor. Selanjutnya, pemotor mengambil uang Rp 100 ribu dari tas sandang, di mana posisi tangan kiri Aiptu RH seperti memaksa mengambil uang pemotor saat mengeluarkan uang dari dompetnya.

Setelah uang itu diberikan, Aiptu RH langsung mengambil dan meremas uang Rp 100 ribu itu dan masih dalam genggaman tangan kirinya. Ia terlihat masih terus berbincang dengan wanita itu. Tak lama kemudian Aiptu RH bergegas pergi meninggalkan wanita berambut panjang tersebut.


Tangkapan layar saat Aiptu RH mengambil uang Rp 100 ribu milik pengendara motor.


Beberapa saat setelah videonya viral, kabarnya Aiptu RH langsung dihubungi oleh oknum petugas Paminal agar datang ke Sie Propam Polrestabes Medan untuk dimintai keterangan. Lalu, Aiptu RH diperiksa oleh anggota Provos di sebuah ruangan.

Kasatlantas Polrestabes Medan, I Made Parwita ketika dikonfirmasi mengatakan Aiptu RH sudah diperiksa oleh petugas Sie Propam Polrestabes Medan.

"(Pengendara motor) diberhentikan oleh yang bersangkutan (Aiptu RH), tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional. Seharusnya, kalau memang dia (Aiptu RH) melakukan penegakan hukum, dia itu memberhentikan pengendara motor tersebut, dia melakukan pemeriksaan, baik itu surat-surat maupun kelengkapan lainnya terkait masalah kendaraannya," kata Made Parwita di Polrestabes Medan, Rabu (25/6/2025) malam.

Tapi yang dilihat dan beredar di media sosial, apa yang dilakukan Aiptu RH diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), di mana Aiptu RH tidak melakukan pemeriksaan dokumen pemotor melainkan meminta uang kepada wanita pengendara motor tersebut.

"Dan ada indikasi (pemotor) memberikan uang sebesar Rp 100 ribu (kepada Aiptu RH). Yang bersangkutan sekarang sudah dipatsus oleh Sie Propam Polrestabes Medan dan sudah dilalukan pemeriksaan. Nanti akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri," ungkapnya.

"Sekarang Aiptu RH sudah ditempatkan di patsus selama 30 hari," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Minta Maaf-Janji Bertanggung Jawab Penuh dan Berikan Tindakan Sekeras-Kerasnya kepada Aiptu RH
2 Pelaku Begal Tendang-Ancam Pemotor Pakai Celurit di Sunggal Dikabarkan Ditangkap
Komplotan Begal Tendang-Ancam Driver Ojol di Medan Pakai Parang, 2 Ditangkap-1 Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli
Pungli Pemotor wanita,  Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dipatsus
Usai Diperiksa Propam, Oknum Polantas di Medan yang Viral Pungli Pemotor Langsung Dipatsus
komentar
beritaTerbaru