Konflik APIPSU Mencuat, Legalitas Pengurus dan Aset Digugat ke Pengadilan
Medan, MPOL Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tig
Hukum
Baca Juga:
Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Tersangkanya Sugandi (25) warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/25).
Kasat mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Sidomulyo sering terjadi transaksi narkoba.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta mencari informasi terkait nomor telepon orang yang menjadi target operasi (TO) kita," ujarnya.
Lanjut Thommy, setelah diselidiki petugas mendapatkan nomor kontak pengedar narkoba itu.
"Petugas memesan 10 butir pil ekstasi (XTC) kepada tersangka. Lalu tersangkak Sugandi meminta petugas agar menunggu di Jalan Sidomulyo Gang Buntu. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak ke lokasi," terangnya.
Masih kata Kasat, salah seorang petugas menunggu di Gang Buntu. Tak lama TO polisi tiba di lokasi dan menyerahkan pesanan barang harap itu ke petugas.
Petugas yang menyamar langsung meringkusnya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi.
"Dari tangan tersangka disita plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat keseluruhan 3,58 gram," ungkapnya.
Ditambahkan AKBP Thommy, saat diinterogasi, tersangka mengaku narkoba tersebut milik RD.
Tujuannya menerima dan menyimpan pil ekstasi itu agar diantarkan kepada pembelinya atas arahan R.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku baru kali ini menjual narkoba. Jika berhasil menjual barang haram itu, tersangka mengaku diupah RD Rp 30 ribu untuk 1 butir pil ekstasi," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Medan, MPOL Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tig
Hukum
Medan, MPOL 2Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan Edukasi Pelindungan Konsu
Ekonomi
Tanjungbalai, MPOL Pertemuan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim dengan ratusan pedagang pada Senin (20/4/2026) lalu berakhir dengan
Sumatera Utara
Medan, MPOL Unitreskrim Polsek Medan Tembung mulai unjuk gigi dalam mengungkap kasus 3C (curas, curat, curanmor). Belum lama ini telah meng
Sumatera Utara
Medan, MPOL Oknum penyidik Unit II Sat Reskrim Polres Batubara berinisial Aipda HG dilaporkan ke Propam Poldasu dan Mabes Polri diduga mela
Peristiwa
Deli Serdang, MPOL Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika.
Sumatera Utara
Medan, MPOL Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba yang dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas p
Sumatera Utara
Kepergok satroni rumah warga, seorang pria pelaku pencurian digelandang ke Markas Polsek Medan Area.Pelakunya Nofrizal Sukma Lubis (4
Sumatera Utara
Taput, MPOL Bupati Taput Dr. JTP Hutabarat tinjau sejumlah progres pembangunan dan penanganan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tarutung,
Sumatera Utara
Kasus pembobolan klinik gigi di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area, akhirnya terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area.Dua pelaku pencu
Sumatera Utara