Taput, MPOL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara melaksanakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2020 dan 2021.
Baca Juga:
Pengembalian uang sebesar Rp. 1.995.722.954 itu diserahkan oleh terpidana Hendrick Raharjo yang merupakan Direktur PT. Mitra Visioner Pratama selaku pihak penyedia.
Penyerahan uang pengganti dari perkara tindak korupsi itu diserahkan langsung oleh Kajari Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH., MH didampingi oleh Kasi Pidsus Frans Affandhi, SH., MH yang diterima Kepala BPKAD Taput Kijo Sinaga, SE., M.Si bersama Kepala Inspektorat Drs. Erikson Siagian, M.Si, Rabu (12/11/2025) di Aula Kantor
Kejari Taput.
Terpidana Hendrick Raharjo dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 87/PID.SUSU-TPK/2025/PN.Mdn Jo. Putusan Nomor : 88/PID.SUS-TPK/PN.Mdn menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
" Ini merupakan komitmen
Kejari Taput kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi, dan dengan harapan uang tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung program pembangunan, " Pinta Kajari Taput Dedy Frits saat menggelar konprensi pers.
Kajari juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di Tapanuli Utara. Yang seharusnya uangnya bisa dipergunakan untuk pembangunan yang bisa dinikmati oleh masyarakat.
Artinya, program-program pemerintah benar-benar tersampaikan, terlaksana untuk kepentingan masyarakat Tapanuli Utara bila tidak ada korupsi.
" Sayang uangnya terpendam. Cukup sekali, jangan sampai sepuluh kali , "
tegas mantan Kajari Pasang Kayu Propinsi Sulawaesi Barat itu.
Dalam kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider Dinas Kominfo Taput tahun tahun 2020/2021 itu ditetapkan tiga tersangka, Polmudi Sagala Selaku Kadis dan Ansan Siregar selalu PPK nya.
" Dalam pengembalian, terpidana Polmudi Sagala dan Ansan Siregar tidak dibebankan uang pengganti. Hanya terpidana Hendrick Raharjo dengan keputusan inkrah, " jelasnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News