"Dua tersangka yang kami tangkap ini betul-betul pelaku
curanmor. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," tambahnya.
Baca Juga:
Yunus menjelaskan komplotan ini sudah berulang kali melakukan
curanmor di 3 kecamatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Total ada
23 TKP.
"Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5," sebutnya.
Untuk tersangka Reza, lanjut Yunus menjelaskan, sudah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses hukum selanjutnya. Ia berharap dan memohon doa agar kasus ini nantinya bisa segera terungkap dan mengamankan barang bukti lainnya.
"Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana. Terhadap kedua tersangka diberikan
tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kedua kakinya karena melakukan perlawanan saat pengembangan mencari barang bukti," pungkasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna biru doff, satu unit motor Honda Vario warna merah-hitam yang sudah dimodifikasi, sebuah Kunci L dan dua buah mata kunci. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News