Selasa, 21 April 2026

Jaringan Mafia Limbah B3 DS Mencuat Baterei Bekas Diangkut Transportasi Umum

Alfiannur - Selasa, 21 April 2026 20:28 WIB
Jaringan Mafia Limbah B3 DS Mencuat Baterei Bekas Diangkut Transportasi Umum
, MPOL -Panjang dan rumitnya proses perijinan terkait pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Deliserdang, berdampak pada banyaknya oknum-oknum, baik sipil dan APH yang memanfaatkan, dan mengambil keuntungan, dan meraup keuntungan dari mereka yang tidak melengkapi perijinan tersebut. Termasuk dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan Baterei Bekas.

Baca Juga:

Contoh kasus dalam kegiatan Jali, warga Batang Kuis yang melakukan kegiatan jual beli baterei bekas antar pulau dan provinsi. Dengan melaksanakan kegiatan bongkar muat baterei bekas dipergudangan Jl.Medan Batang Kuis Kec. Percut Sei Tuan.


Aksi Jali yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut, sejak era zaman Kadis Artini ini, seolah luput dari pantauan PPNS Lingkungan Hidup Kab.Deliserdang, Polres Deliserdang, dan Kejari Deliserdang. Padahal aksi Jali ini, selain berpotensi mempunyai nilai pidana(pidana lingkungan hidup), juga merugikan Pemkab Deliserdang, dari retribusi perijinan daerah dari PAD Limbah B3, dan Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan.


Jali yang dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan pengumpulan dan penjualan limbah B3(baterei bekas) miliknya dan tidak memiliki perijinan dari Dinas LH Kab.Deliserdang, menyebutkan sedang tidak berada dikediamanya.


"Maaf bang sedang dipabrik", ujar Jali, tanpa menyebutkan lokasi pabriknya. Ketika ditanya kembali, bahwa baterei bekasnya diangkut menggunakan transportasi umum di. CV.GMT beralamat Jl.Alumunium Raya Medan. Jali tidak menjawab mengapa limbah B3 nya tidak mengunakan tranporter ( pengangkut khusus B3), dengan pendana Aciang Rantau Prapat. Jali mengatakan belum dapat menjawab konfirmasi wartawan.


"Nantilah bang saya masih diluar", elak Jali menghindari pertemuan dengan wartawan.


Darwin Su pengusaha GMT yang dicoba konfirmasi lewat wha CV.GMT 0812300033**, terkait kegiatan tranportasi angkutan barang umumnya yang mengangkut limbah B3, juga tidak menjawab konfirmasi. Kadis LH Deliserdang Rio, belum membalas wha wartawan. Demikian juga pejabat sebelumnya Artini, yang sempat dirumorkan terkait dengan dugaan monopoli perijinan lingkungan hidup, membaca wha wartawan tanpa membalas surat elektronik wartawan.


Acian Rantau Prapat yang disebut-sebut sebagai mafia besar B3 di Sumatra Utata dari sektor limbah B3, dan diduga melakukan manipulasi dokumen bagi angkutan baterei bekasnya yang diangkut tanpa tranporter B3 lewat whanya +62 813-9707-14** juga tidak merespon konfirmasi wartawan. (fitri)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru