Rabu, 29 April 2026

KontraS Tolak Pemberantasan Kriminal di Belawan Ala Militer

Josmarlin Tambunan - Rabu, 29 April 2026 17:35 WIB
KontraS Tolak Pemberantasan Kriminal di Belawan Ala Militer
Medan, MPOL:Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menyoroti cara-cara yang dilakukan TNI AL di Belawan menangkap warga sipil yang dituduh melakukan tindak pidana

Baca Juga:
Kepala Operasional Kontras Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (29/4) mengatakan mendukung upaya penanganan masalah sosial (pungli, begal, tawuran) di wilayah Belawan, Kota Medan.

"Maka atas peristiwa itu Kontras Sumut mendesak Polri untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam penegakan hukum khususnya di Belawan sesuai aturan Perkap Polri. Pemerintah Kota Medan untuk mengambil peran yang serius dalam penyelesaian masalah sosial yang terjadi di Belawan dan tidak mengedepankan Militer dalam pengamanan tersebut. Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) oleh POMAL yang menyebabkan luka-luka maupun
korban jiwa dalam proses pengamanan warga," sebut Adinda Zahra.

Dia menegaskan segala bentuk tindak kriminal merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sehingga harus ditindak secara tegas dengan penggunaan prosedur hukum yang jelas demi memenuhi hak atas rasa aman terhadap warga.


"Tingginya angka kemiskinan, pengangguran, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya kualitas pendidikan di Belawan adalah akar permasalahan masalah sosial. Pemerintah Kota Medan tidak bisa melihatnya hanya dengan kacamata kuda soal kriminalitas yang terjadi, penyelesaian masalah sosial di Belawan seharusnya diselesaikan dari hulu ke hilir," akunya.

Dalam hal ini, sebut Adinda Zahra, peran kepolisian juga menjadi penting untuk menekan tindak pidana di Belawan tentu dengan langkah-langkah persuasif dan profesional.

" Kontras Sumut menilai dugaan tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) yang terlibat aktif dalam
penanganan masalah sosial serta melakukan penegakan hukum terhadap terduga tindak kriminal di Kawasan Belawan telah melampaui kewenangannya sesuai peraturan
perundang-undangan sehingga berbahaya bagi supremasi hukum," ungkapnya.

Dikatakan, dalam UU No 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat (2) jelas disebut tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) memberikan kewenangan TNI membantu pemerintah daerah dalam pengamanan. "KontraS Sumut secara kelembagaan dengan tegas tetap menolak keterlibatan TNI di ranah sipil terutama dalam penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," tegasnya.

Adinda menjelaskan, alasan Kontras menolak keterlibatan TNI dalam penanganan masalah sosial di Belawan, Pertama berdasarkan temuan selama di lapangan adanya dugaan warga yang dilepaskan karena menjadi korban salah tangkap.

Kemudian, terdapat satu korban orang yang ditangkap POMAL masih dirawat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan. Kedua, keterlibatan TNI akan membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang tanpa
mekanisme kontrol memadai yang berpotensi penggunaan kekerasan.

Membiarkan TNI masuk ke ranah sipil dan menggunakan cara-cara kekerasan adalah langkah mundur menuju era otoriter. Terlebih lagi impunitas terus bersarang di tubuh militer, mengingat prajurit TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil seringkali sulit diadili melalui mekanisme peradilan umum yang transparan.

Ketiga, penangkapan tersebut justru menciptakan tumpang tindih kewenangan yang merusak sistem peradilan pidana di Indonesia. Militer tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum dalam ranah sipil. Tugas penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat merupakan otoritas penuh Kepolisian sesuai amanat konstitusi.

Maka Kepolisian harusnya lebih berperan penuh dalam mengerjakan tupoksinya bukan berdiam diri ketika tugasnya diambil alih Militer. Dalam hal ini Kepolisian juga harus mengedepankan prinsip-prinsip proporsional dan profesional dalam melakukan tugasnya.

Keempat, Kontras Sumut mengkhawatirkan pelanggaran kewenangan seperti ini akan dianggap wajar dan dinormalisasikan oleh masyarakat luas terlebih lagi seolah-olah di tangan Militer tindak pidana sipil bisa diberantas. Hal itu dapat dilihat dari kecenderungan masyarakat yang kerap mengapresiasi "ketegasan" militer yang melakukan kekerasan terhadap pelaku kriminal. Jika seperti ini nantinya budaya kekerasan akan dianggap sebagai solusi tepat dalam penegakan hukum.

Sayangnya, dukungan dari publik ini justru tidak menyelesaikan masalah sosial yang terjadi serta menunjukkan kegagalan negara dalam menyelesaikan persoalan dan memberikan rasa aman terhadap warga.

"Kelima, keterlibatan POMAL tangani tindak pidana di Belawan menurut kami selain bentuk militerisasi penegakan hukum juga bagian dari penal populism. Sebuah pertunjukan ketegasan negara (dalam hal ini TNI) yang secara langsung menuai popularitas dan simpati publik karena dipersepsikan jadi jawaban instan atas kemarahan dan keresahan warga. Model semacam ini lebih bersifat simbolik ketimbang solutif, karena tidak pernah menyentuh akar persoalan yang terus melahirkan masalah kriminalitas di Belawan," jelasnya.

Pada akhirnya, Adinda menyebutkan yang tercipta hanyalah, pertama ilusi keamanan warga merasa situasi dikendalikan, padahal besok atau lusa praktik kriminalitas bakal terus berulang. Kedua, penyederhanaan masalah tentang kompleksitas persoalan dikemas sekadar jadi aksi tegas yang populis dan mudah dipahami masyarakat.

Ketiga, pengabaian prinsip due process of law menghasilkan berbagai pelanggaran dan tumpang tindih kewenangan. Yang dibutuhkan dalam mengatasi tingginya angka kriminalitas di Belawan adalah kolaborasi multi sektor, baik itu pemerintah kota, aparat penegak hukum dan warga setempat. Bukan dengan menormalisasi perluasan kewenangan TNI. Dengan kata lain,
keterlibatan POMAL dalam menegakkan hukum sama artinya dengan me-militerisasi penegakan hukum. Ibarat sedang memotong roti dengan gergaji mesin. Terlihat tegas, cepat, dan taktis. Padahal sebenarnya bakal merusak lebih banyak daripada mendapat tujuan awalnya.


"Mabes TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja POMAL Belawan yang sudah melampaui kewenangan. Negara tidak boleh membiarkan praktik-praktik di luar koridor hukum terus berlangsung.
Karena supremasi hukum tidak akan terwujud jika seluruh aparat negara tidak tunduk pada batas kewenangan yang telah ditetapkan undang-undang," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru