"Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Jalan Denai, Jumat (1/5/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Saat diinterogasi tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian kepada
penadah Ardiansyah alias Ocol seharga Rp 4,3 juta, di mana dari hasil penjualan itu tersangka mendapat bagian Rp 1,5 juta dan digunakan untuk membeli hp," kata Adrian Lubis, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga:
Berdasarkan 'nyanyian' tersangka, petugas yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus penadah Ocol di Pasar I Tambak Rejo, Desa Amplas, sekira pukul 05.30 WIB. Pada saat tersangka dibekuk, petugas menemukan enam unit sepeda motor diduga hasil curian yang disembunyikan di sebuah ladang.

Tersangka Andre Afandi Lubis.
"Kemudian kita lakukan pengembangan lagi untuk mencari pelaku lainnya, namun tersangka Andre melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kakinya," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka Ocol saat diinterogasi mengaku selain 'menampung' motor hasil curian tersangka Andre, tersangka juga membeli motor KLX 150 warna hitam dari pelaku berinisial A (DPO) seharga Rp 3,3 juta, Scoopy warna hitam merah yang dijual pelaku Comot (DPO) seharga Rp 3,3 juta, Honda Vario warna biru dongker dijual pelaku Yodek (DPO) seharga Rp 4,7 juta.
"Tersangka Ocol ini juga mengakui bahwasanya juga pernah melakukan pencurian sebanyak lima kali, yakni tahun 2024 di Jalan Tarutung (Beat deluxe), tahun 2018 di Tanjung Morawa (Vario warna hitam), tahun 2020 dua kali di Lubukpakam (Beat warna merah list hitam)," terangnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News