Selasa, 05 Mei 2026

Ketua PWI Sumut : Medsos Bukan Karya Jurnalistik : Wartawan Harus Pegang Kode Etik

Iwan Suherman - Senin, 04 Mei 2026 23:53 WIB
Ketua PWI Sumut : Medsos Bukan Karya Jurnalistik : Wartawan Harus Pegang Kode Etik
Ist
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut), H Farianda Putra Sinik menegaskan bahwa media sosial (medsos) tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Pernyataan itu disampaikannya saat menanggapi maraknya penyebaran informasi yang terkadang menyesatkan atau hoax di medsos yang kerap disamakan dengan produk jurnalistik.

Menurut Farianda, medsos memang dapat menjadi sarana penyebaran informasi, namun sifatnya lebih kepada opini atau pandangan pribadi, bukan produk jurnalistik yang memiliki standar dan aturan jelas.

"Sekali lagi, medsos bukan karya jurnalistik. Siapa pun bisa menyampaikan informasi di sana, tetapi itu sifatnya opini, bukan bagian dari karya jurnalistik," ujarnya disela-sela kehadirannya pada konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5/26).

Ia menjelaskan bahwa karya jurnalistik harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang kini terdiri dari 11 pasal.

Dalam praktiknya lanjut Pemred Harian Medan Pos dan Medan Pos Online ini, setiap berita wajib berdasarkan fakta, berimbang, tidak tendensius, serta disajikan secara profesional.

Farianda menekankan, seluruh wartawan, khususnya yang tergabung dalam PWI, wajib memahami dan menjalankan kode etik tersebut dalam setiap pemberitaan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti perbedaan landasan hukum antara produk jurnalistik dan konten media sosial.

Jika karya jurnalistik diatur dalam Undang-Undang Pers, maka media sosial berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kalau jurnalistik ada mekanismenya, misalnya hak jawab dan klarifikasi. Tapi kalau di media sosial, jalurnya berbeda, bisa melalui Undang-Undang ITE," jelasnya.

Farianda mengingatkan agar wartawan tetap berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi.

Ia menegaskan pentingnya proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum informasi dipublikasikan.

"Silakan gunakan media sosial sebagai sumber awal, tetapi harus diverifikasi dulu. Tabayun, cek dan ricek itu wajib," pesannya.

Ia juga mengapresiasi sikap Kapolrestabes Medan yang dinilainya masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika dirugikan.

"Kalau pemberitaan tidak sesuai fakta dan kode etik, bukan tidak mungkin akan ada langkah hukum, termasuk somasi," katanya.

Di akhir pernyataannya, Farianda mengimbau seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme dan tidak terjebak dalam praktik "jurnalisme media sosial".

"Ayo kita tunjukkan bahwa kita wartawan profesional, tunduk pada kode etik dan Undang-Undang Pers. Kita bukan wartawan media sosial," pungkas Haji Farianda Putra Sinik SE.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru