"Ya, setelah kita mengumumkan hasil daripada sidang yang bersangkutan keberatan dan melakukan
banding," katanya.
Baca Juga:
Saat disinggung berapa lama waktu proses banding yang diajukan Kompol Dedy Kurniawan, Ferry mengatakan akan mempercepatnya.
Diberitakan, usai menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) akhirnya dipecat dari anggota Polri.
Sidang yang baru pertama kali digelar itu menghasilkan keputusan bahwa Kompol Dedy Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dirinya menggunakan 'pod getar' atau vape mengandung narkotika dan tindakan asusila viral di media sosial.
Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting itu berlangsung sejak Rabu (6/5/2026) pagi hingga sore hari.
Kompol Dedy Kurniawan diketahui kerap bermasalah dan telah berulang kali melakukan pelanggaran. Meskipun diputuskan PTDH, Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu kabarnya mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Kompol Dedy Kurniawan Dipecat dari Polri.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News