DPD RI Dorong 15 RUU Kabupaten/Kota Akomodasi Kekhasan dan Potensi Daerah
Jakarta, MPOL Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung 15 Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk
Nasional
Medan, MPOL - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Komisaris Besar Polisi (KBP) Ferry Walintukan menegaskan bahwa Kompol Dedy Kurniawan dipecat dari anggota Polri.
Baca Juga:
- Harumkan Nama Polri Lewat Kejuaraan Menembak Panglima TNI Cup 2026, Mantan Dansat Brimob Polda Sumut Sabet Sejumlah Gelar
- Tim Hukum Keluarga Almarhum Winda Lorenza Goawasa Laporkan Conflict Of Interest ke Polda Sumut, Soroti Perbedaan Time Line Kamatian
- SPN Polda Sumut Dukung HUT ke-81 PMI Langkat, Perkuat Semangat Kemanusiaan
Hasil daripada keputusan itu diambil setelah Kasubbgamin Binops Ditsamapta Polda Sumut selesai menjalani sidang perdana yang digelar Bidpropam Polda Sumut.
Ferry menyebut ada hal yang memberatkan hingga Kompol Dedy Kurniawan akhirnya diputuskan untuk di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sidang kode etik tersebut digelar oleh Bidpropam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026) sejak pukul 10.00 s.d 17.00 WIB.
"Sidang tadi dipimpin oleh pak Karo SDM Polda Sumut, (KBP Philemon Ginting), dengan hasil kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," kata Ferry, Rabu (6/5/2026) sore.
Adapun pertimbangan dan sesuatu hal yang memberatkan sehingga diambil keputusan agar Kompol Dedy Kurniawan di PTDH, Ferry menyebut yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Dari hasil daripada yang dilakukan oleh penyidik kami dikatakan bahwa yang bersangkutan (Kompol Dedy Kurniawan) tidak kooperatif, seperti itu," ungkapnya.
Usai mendengar hasil putusan sidang, Kompol Dedy Kurniawan merasa keberatan dan berupaya mengajukan banding.
"Ya, setelah kita mengumumkan hasil daripada sidang yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding," katanya.
Saat disinggung berapa lama waktu proses banding yang diajukan Kompol Dedy Kurniawan, Ferry mengatakan akan mempercepatnya.
Diberitakan, usai menjalani sidang kode etik di Bidpropam Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) akhirnya dipecat dari anggota Polri.
Sidang yang baru pertama kali digelar itu menghasilkan keputusan bahwa Kompol Dedy Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dirinya menggunakan 'pod getar' atau vape mengandung narkotika dan tindakan asusila viral di media sosial.
Sidang dipimpin Karo SDM Polda Sumut, KBP Philemon Ginting itu berlangsung sejak Rabu (6/5/2026) pagi hingga sore hari.
Kompol Dedy Kurniawan diketahui kerap bermasalah dan telah berulang kali melakukan pelanggaran. Meskipun diputuskan PTDH, Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu kabarnya mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan jika Kompol Dedy Kurniawan Dipecat dari Polri.
"Betul (Kompol DK) PTDH. Sidang dipimpin pak Karo SDM, baru selesai sidangnya pukul 17.00 WIB dari pukul 10.00 WIB," kata Ferry Walintukan kepada Medan Pos, Rabu (6/5/2026) sore.
"Dia kan (kasus) asusilanya diproses PTDH, seperti itu. Tapi, yang bersangkutan keberatan jadi dia banding," kata Ferry Walintukan kepada Medan Pos, Rabu (6/5/2026) sore.
Sebelumnya, seorang oknum perwira menengah (Pamen) Polri Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali viral di media sosial (medsos) TikTok dan Instagram. Dia adalah perwira alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) berinisial Kompol DK. Kali ini kasus yang menjeratnya setelah videonya diduga menggunakan 'pod getar' (vape mengandung narkotika) dan dugaan tindakan asusila tersebar luas di beberapa akun medsos.
Buntut dari pemberitaan tersebut, Polda Sumut mengambil langkah tegas dengan menempatkan Kasubbagmin Binops Ditsamapta Polda Sumut itu ke dalam sel penempatan khusus (patsus). Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan.
"Melakukan penempatan khusus (Patsus) terhadap Kompol DK di Ruang Patsus Dittahti Polda Sumut," kata Ferry Walintukan, Rabu (29/4/2026).
Ferry menjelaskan tim dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan awal terkait adanya pemberitaan yang diupload oleh salah satu akun TikTok dan akun salah satu Instragram dengan narasi "Viral! Oknum Kompol di Sumut diduga pakai vape narkotika dan berbuat asusila, publik tagih ketegasan pimpinan".
Mendapat informasi tersebut, tim Paminal Polda Sumut melakukan tindakan dan upaya serta langkah-langkah dalam proses penyelidikan. Lalu, Kompol DK dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi pada Rabu (29/4/2026).
"Dari keterangan yang bersangkutan mengakui yang ada dalam video tersebut yang terjadi pada sekira pertengahan tahun 2025 saat menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut adalah benar dirinya bersama dengan teman wanitanya yang adalah informan berinisial L dan perbuatan tersebut dilakukan karena sedang melakukan penyelidikan dan merupakan teknik/taktik penyelidikan," katanya.
Kemudian, Kompol DK mengaku baru satu kali menghisap pod getar baru satu kali dengan alasan tester. Namun, dalam penyelidikan itu pelaku tidak berhasil ditangkap dan tidak ada membuat LHP. Akan tetapi hingga saat ini Kompol DK tidak dapat memperlihatkan surat perintah tugas penyelidikan tersebut. Pada saat divideokan, selain L wanita (informan) di lokasi terdapat rekan dari Kompol DK berinisial R dan A.
"Telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Kompol DK di Bidlabfor Polda Sumut. Hasilnya, urine yang bersangkutan negatif," sebutnya.
"Namun, untuk pemeriksaan darah dan rambut Kompol DK masih menunggu hasil dari Bidlapfor," pungkasnya. *
Jakarta, MPOL Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung 15 Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Kabupaten/Kota untuk
Nasional
Jakarta, MPOL Komite III DPD RI mendorong Menteri Agama (Menag) memperkuat langkah konkret dalam membangun toleransi dan kerukunan antarum
Nasional
Jakarta, MPOL Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamuddin menerima Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Arif Satria tawarka
Nasional
Depok, MPOLMantan Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka menorehkan prestasi membanggakan dan membawa nama harum P
Olahraga
Bogor, MPOL Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., dari Fraksi Partai Golkar, menghadiri Forum Gro
Nasional
Medan, MPOL Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Dapil Sumatera Utara I, k
Sumatera Utara
Pancur Batu, MPOL Lapas Kelas IIA Pancur Batu kembali memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mewujudkan lingkunga
Hukum
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengikuti Rapat Dengar Pe
Nasional
Belawan, MPOL Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I menggelar kegiatan Sosialisasi Bidang Pengamanan yang mencakup pengamanan Personel
Sumatera Utara
Medan, MPOL Sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam menjaga nilainilai kekeluargaan di Pomparan Somba Debata, Kombes. Pol. (Purn.) Dr.
Sumatera Utara