Medan, MPOL -UPT
Puskesmas Medan Belawan jalankan layanan pengobatan pecandu narkoba lewat program Institusi Penerima Wajib Lapor (
IPWL). Lewat program ini menerima layanan pengobatan pecandu narkoba dengan lapor sendiri tanpa pidana dan identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga:
Menurut Plt Kepala
Puskesmas Medan Belawan drg Tina Arriani M Kes kepada wartawan, Senin (10/5/2026) menyampaikan pelaksanaan program
IPWL atas instruksi Walikota - Wakil Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas - Zakiyuddin Harahap.
Dimana saat ini, Pemko Medan terus fokus untuk peningkatan layanan kesehatan di segala lini. "Begitu juga dengan layanan
IPWL suatu terobosan meminimalisir pecandu Narkoba di Kota Medan.
Puskesmas Belawan akan menerapkan program itu semaksimal mungkin," sebut Tina Arriani.
Disampaikan Tina, saat ini pihak
Puskesmas bekerjasama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Kecamatan dan lintas sektor lain. "Bahkan ke depan kita akan melakukan kerjasama dengan seluruh stakholder dan tokoh masyarakat dan lembaga lainnya," katanya.
Ditambahkan Tina, kerjasama itu sangat perlu, dimana setiap pasien terindikasi nafza (narkoba) lalu dilakukan edukasi serta terapi dan jika perlu dirujuk ke Rumah Sakit.
"Jadi
Puskesmas Belawan secara resmi buka layanan menerima, mengibatin dan rehabilitas orang kecanduan Narkoba secara sukarela dan dirahasiakan. Dasar hukukumnya. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengguna narkoba yang lapor sendiri ke
IPWL tidak dipidana tapi wajib rehab," terang Tina.
Pada kesempatan itu juga, guna memaksimalkan layanan di
Puskesmas Medan Belawan, Tina Arriani berharap adanya mobil Ambulance dan mobil laboratorium di
Puskesmas. Begitu juga penambahan tenaga dokter, perawat dan staf. ( ina/r)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan