Labuhanbatu, MPOL - Satuan Reserse Narkoba
Polres Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tepatnya pada Rabu 13 Mei 2026, Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Bangun Sari, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:
Pengungkapan ini, dibuktikan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I
Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
"Tersangka diamankan di teras rumahnya, personil menemukan sebanyak 7 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka," demikian dibenarkan Kasat Narkoba
Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto S.H.,M.H, Jumat (15/5/2026).
Selain itu, dalam penggeledahan juga turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, dan satu unit ponsel.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba," tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di
Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News