Senin, 25 Mei 2026

Awalnya ke Nias, Ipda Wage Sanjaya Dimutasi ke Luar Sumut, Publik Kini Menanti Demosi Kompol Agustinus Chandra

Ardi Yanuar - Senin, 25 Mei 2026 20:23 WIB
Awalnya ke Nias, Ipda Wage Sanjaya Dimutasi ke Luar Sumut, Publik Kini Menanti Demosi Kompol Agustinus Chandra
Eks Kasubbid Paminal Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama.

Medan, MPOL - Pimpinan Polri kembali mengeluarkan surat mutasi terhadap Ipda Wage Saut Sanjaya. Awalnya, Eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut itu dimutasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjadi Pama Polres Nias.

Baca Juga:

Keputusan mutasi Ipda Wage waktu itu tertuang dalam surat mutasi bernomor: ST/ 305/ V/ KEP/ 2026, yang dikeluarkan pada Senin 4 Mei 2026. Namun, belakangan Ipda Wage kembali digeser untuk menjalani demosi buntut dugaan pemerasan yang dilakukannya.

Informasi yang dihimpun Medan Pos, Senin (25/5/2026), surat mutasi dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: ST/ 1064/ V/ KEP/ 2026, tanggal 21 Mei, dengan bunyi "Ipda Wage Saut Sanjaya Pama Polda Sumut dimutasikan sebagai Pama Polda Sulbar dengan biaya negara". Mutasi itu ditandatangani atas nama Kapolri, As SDM Ub Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol Langgeng Purnomo.

Ipda Wage sendiri menyusul Iptu M. Adi Putra eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut yang lebih dulu menjalani sanksidemosi ke luar Sumatera Utara (Sumut). Iptu Adi Putra kini didemosi menjadi Pama Polda Gorontalo.

Lantas bagaimana kelanjutan status pimpinan keduanya, yakni Eks Kasubbdipaminal Kompol Agustinus Chandra Pietama? Hingga saat ini Kompol Agustinus Chandra masih 'bertahan' di Polda Sumut sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma). Ia dikabarkan masih melakukan banding atas dugaan pemerasan sejumlah personel yang beberapa waktu lalu viral.

Publik kini masih menanti apakah sanksi yang sama dijatuhkan kepada Kompol Agustinus Chandra? Mengingat, dua anak buahnya sudah didemosi ke luar Polda Sumut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru