Medan, MPOL - Pimpinan Polri kembali mengeluarkan surat mutasi terhadap Ipda Wage Saut Sanjaya. Awalnya, eks Panit 1 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut itu dimutasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjadi Pama Polres Nias.
Baca Juga:
Keputusan mutasi Ipda Wage waktu itu tertuang dalam surat mutasi bernomor: ST/ 305/ V/ KEP/ 2026, yang dikeluarkan pada Senin 4 Mei 2026. Namun, belakangan Ipda Wage kembali digeser untuk menjalani demosi buntut dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Informasi yang dihimpun Medan Pos, Senin (25/5/2026), surat mutasi dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: ST/ 1064/ V/ KEP/ 2026, tanggal 21 Mei, dengan bunyi "Ipda Wage Saut Sanjaya Pama Polda Sumut dimutasikan sebagai Pama Polda Sulbar dengan biaya negara". Mutasi itu ditandatangani atas nama Kapolri, As SDM Ub Karobinkar SSDM Polri, Brigjen Pol Langgeng Purnomo.
Ipda Wage sendiri menyusul Iptu M. Adi Putra eks Kanit 2 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut yang lebih dulu menjalani sanksi demosi ke luar Sumatera Utara (Sumut). Iptu Adi Putra kini menjadi Pama Polda Gorontalo.
Lantas bagaimana kelanjutan status pimpinan keduanya, yakni Eks Kasubbdipaminal Kompol Agustinus Chandra Pietama? Hingga saat ini Kompol Agustinus Chandra masih 'bertahan' di Polda Sumut sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma). Ia dikabarkan masih melakukan banding atas dugaan pemerasan sejumlah personel yang beberapa waktu lalu viral.
Publik masih menanti apakah sanksi yang sama dijatuhkan kepada Kompol Agustinus Chandra? Mengingat, dua anak buahnya sudah didemosi ke luar Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, KBP Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut mengaku bahwa status Kompol Agustinus Chandra Pietama sampai saat ini masih Pamen Yanma Polda Sumut.
"Ya, dia (Kompol Agustinus Chandra) kan lagi diproses. Dia masih minta banding," kata Ferry kepada Medan Pos, Selasa (12/5/2026) sore.
Sebelumnya, eks Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Agustinus Chandra Pietama bersama dua anggotanya, Iptu Adi Putra dan Ipda Wage Saut Sanjaya disanksi demosi. Sanksi itu diberikan usai ketiga perwira itu diperiksa tim dari Divisi Propam Mabes Polri dalam dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah personel di jajaran Polda Sumut yang viral di media sosial (medsos).
Sejumlah narasi yang disebut-sebut berbentuk laporan pengaduan tentang dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Sumut, Kompol Agustinus Chandra Pietama viral di medsos. Bahkan, sejumlah dugaan pemerasan dirincikan di dalam narasi yang diduga dilaporkan kepada pimpinan Polri.
Akun @tan_jhonson88 membeberkan sejumlah laporan dugaan pemerasan yang di-posting di akun medsos Tiktok. Laporan itu diketik, lalu di-posting dan kemudian viral menjelaskan tentang bobroknya Bidpropam Polda Sumut. Diduga akun tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang menjadi salah satu korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Kompol Agustinus Chandra Pietama beserta anggotanya.
Bahkan, informasi yang beredar, posting-an itu berasal dari ungkapan isi hati dari mereka yang berada di 'barisan sakit hati' karena merasa jadi korban pemerasan. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News