Selasa, 02 Juni 2026

Kepala Sekolah di Deli Serdang Laporkan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hanter Manalu - Senin, 01 Juni 2026 22:06 WIB
Kepala Sekolah di Deli Serdang Laporkan Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
SPKT Polresta Deli Serdang.
Deli Serdang, MPOL - Seorang Kepala Sekolah berinisial ML (35) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polresta Deli Serdang pada Senin (1/6/2026). Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/581/VI/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga:
Langkah hukum ini diambil ML setelah mendapati dirinya menjadi sasaran fitnah melalui sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan nama akun "Tanjungmorawa777".

Dalam postingan tersebut, akun terkait menuding ML sebagai seorang pelakor. Tak hanya itu, narasi yang diunggah juga menyerang reputasi ML sebagai pendidik dengan kalimat seperti, "TIDAK ADA TEMPAT UNTUK SEORANG PELAKOR" dan "DI BALIK JABATAN DAN SERAGAM KEHORMATAN, ADA LUKA YANG TAK TERLIHAT."

Penulis akun tersebut juga menuduh ML telah merusak nilai moral dunia pendidikan dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala SDN 104232 Tanjung Morawa. Menanggapi tuduhan tersebut, ML dengan tegas membantah seluruh isi narasi itu dan menyatakan bahwa postingan tersebut merupakan fitnah keji yang bertujuan untuk menghancurkan nama baik serta kariernya.

Penasihat hukum ML mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Klien kami, ML, telah resmi membuat laporan polisi. Kami menduga pelaku melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar penasihat hukumnya.

Akibat fitnah yang viral di media sosial tersebut, ML merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas pemilik akun "Tanjungmorawa777" dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru