Rabu, 03 Juni 2026

Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa

Herbin Sinaga - Rabu, 03 Juni 2026 12:43 WIB
Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2026, Selamatkan 1.219 Jiwa
Herbin Sinaga
Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Ardiansyah, Kasi Humas AKP Radiaman Simarmata, KBO Sat Intelkam Ipda M Yunus Lubis perlihatkan barang bukti narkotika hasil ungkapan Sat Narkoba Polres Samosir.
Samosir, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka serta menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga:
Hal itu disampaikan Wakapolres Samosir Kompol Briston A.M. Napitupulu, didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Ardiansyah, Kasi Humas AKP Radiaman Simarmata, KBO Sat Intelkam Ipda M Yunus Lubis, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Samosir, Pangururan, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, Kompol Briston menyebutkan bahwa selama operasi berlangsung, Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram," ujar Kompol Briston.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 1.219 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Rinciannya, sabu seberat 8,99 gram setara dengan 899 jiwa terselamatkan, sementara ganja seberat 106,66 gram setara dengan 320 jiwa terselamatkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kompol Briston menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Samosir dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

"Hasil ungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Samosir dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba," tegasnya.

Selain upaya penegakan hukum, Polres Samosir juga terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, sekolah, serta berbagai elemen masyarakat guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Samosir.

Polres Samosir mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru