Senin, 22 Juni 2026

Polri Watch Apresiasi Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkoba dari Lapas Labuhanbilik: Terima Kasih Pak Didot

Ardi Yanuar - Senin, 22 Juni 2026 17:48 WIB
Polri Watch Apresiasi Polres Labuhanbatu Bongkar Peredaran Narkoba dari Lapas Labuhanbilik: Terima Kasih Pak Didot
Direktur Polri Watch, Haji Salum.
"Mengapa (peredaran narkoba) ini bisa lolos dan masuk ke Lapas? Bagaimana pengawasannya? Untuk itu kita meminta kepada Menteri Imipas Bapak Agus Andrianto untuk mengevaluasi para pejabat di Lapas tersebut. Kenapa begitu, ya karena narkoba itu melibatkan pegawai Lapas itu sendiri dan bisa bebas beredar. Barang buktinya juga cukup lumayan banyak," ujarnya.

Baca Juga:
Sebelumya, kabar mengagumkan dan kinerja yang sangat patut diapresiasi kala petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Labuhanbilik, Jalan Kesehatan, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

Dari pengungkapan ini, petugas meringkus 'orang dalam' (pegawai) Lapas Labuhanbilik serta tiga warga binaan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menjelaskan pengungkapan kasus berawal saat timnya menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Lapas Labuhanbilik. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas menciduk seorang pegawai Lapas berinisial AI alias IH (48) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 11 bungkus plastik warna hitam merk Yakuza XL berisi liquid vod yang diduga kuat berisi cairan narkotika jenis etomidate dan satu bungkus plastik klip transparan.

"Tersangka AI lebih dulu kita amankan dari halaman Kantor Lapas pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB," kata Hardiyanto kepada Medan Pos, Minggu (21/6/2026).

Hardiyanto menjelaskan, setelah mengamankan tersangka IH, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang warga binaan Lapas Labuhanbilik berinisial FIN alias I (29) warga Jalan Panglima Sudirman, Gang Pendidikan, Kecamatan Panai Tengah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru