Medan, MPOL - Direktur Polri Watch, H. Abdul Salam Karim, S.H., M.H., CPM sangat mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dalam mengungkap jaringan-peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Bahkan,
peredaran narkoba ini melibatkan 'orang dalam', yakni seorang pegawai Lapas Labuhanbilik berinisial AI alias IH (48) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Binjai.
Baca Juga:
Sebagai Lembaga Pemantau Kinerja Kepolisian RI, pria yang akrab disapa Haji Salum itu sangat berterima kasih kepada Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto (Bang Didot) yang bisa mengungkap peredaran barang haram ini dari balik jeruji Lapas.
"Saya selaku Direktur Polri Watch mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Kasatresnarkoba Pak Didot yang berhasil mengungkap
peredaran narkoba yang melibatkan pegawai Lapas Labuhanbilik," kata Haji Salum kepada Medan Pos, Senin (22/6/2026) sore.
Menurutnya, pengungkapan ini sangat memberikan dampak yang cukup signifikan karena narkoba meracuni para generasi penerus bangsa. Apalagi, narkoba dikendalikan dari dalam Lapas.
"Salut saya sama Pak Didot bisa membongkar jaringan narkoba dari dalam Lapas yang juga melibatkan seorang pegawai. Ini betul-betul kita apresiasi kasat nya," ucapnya.
Soroti Lapas LabuhanbilikSelain itu, Haji Salum juga menyoroti mengapa narkoba begitu gampang lolos dan masuk sampai ke
warga binaan di Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Yang membuat geleng-geleng kepala, narkoba itu juga melibatkan AI seorang pegawai lapas.
Untuk itu, Haji Salum meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto meng
evaluasi seluruh pejabat Lapas Labuhanbilik. Dengan begitu
pengawasan di dalamnya bisa lebih diperketat dan jangan ada 'permainan'.
"Mengapa (
peredaran narkoba) ini bisa lolos dan masuk ke Lapas? Bagaimana
pengawasannya? Untuk itu kita meminta kepada Menteri Imipas Bapak Agus Andrianto untuk meng
evaluasi para pejabat di Lapas tersebut. Kenapa begitu, ya karena narkoba itu melibatkan pegawai Lapas itu sendiri dan bisa bebas beredar. Barang buktinya juga cukup lumayan banyak," ujarnya.
Sebelumya, kabar mengagumkan dan kinerja yang sangat patut diapresiasi kala petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan gelap
peredaran narkoba dari dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III A Labuhanbilik, Jalan Kesehatan, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
Dari pengungkapan ini, petugas meringkus 'orang dalam' (pegawai) Lapas Labuhanbilik serta tiga
warga binaan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menjelaskan pengungkapan kasus berawal saat timnya menerima informasi terkait adanya
peredaran narkoba jenis
sabu di lingkungan Lapas Labuhanbilik. Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Awalnya, petugas menciduk seorang pegawai Lapas berinisial AI alias IH (48) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Binjai. Dari tersangka diamankan barang bukti 11 bungkus plastik warna hitam merk Yakuza XL berisi liquid vod yang diduga kuat berisi cairan narkotika jenis
etomidate dan satu bungkus plastik klip transparan.
"Tersangka AI lebih dulu kita amankan dari halaman Kantor Lapas pada Selasa (16/6/2026) sekira pukul 16.00 WIB," kata Hardiyanto kepada Medan Pos, Minggu (21/6/2026).
Hardiyanto menjelaskan, setelah mengamankan tersangka IH, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang
warga binaan Lapas Labuhanbilik berinisial FIN alias I (29) warga Jalan Panglima Sudirman, Gang Pendidikan, Kecamatan Panai Tengah.
Berbekal 'nyanyian' dari tersangka I, petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi Lapas Kelas III A Labuhanbilik. Setelah berkoordinasi dengan Kalapas Labuhanbilik, petugas lalu menyisir kamar yang dihuni I, Rabu (17/6) sekira pukul 01.00 WIB. Dari tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi
sabu seberat 8,16 gram, satu bungkus plastik klip berisi lima butir ekstasi warna kuning dengan berat 1,60 gram.
Selain itu juga diamankan dua bungkus liquid
pod getar (berisi cairan narkotika) dengan merk Yakuza XL dan Squid Game, sebuah liquid
pod getar (berisi cairan
etomidate), sebuah liquid vape merk Rol, sebuah alat hisap elektrik warna hijau merk Djoy, sebuah alat hisap elektrik warna kuning merk Rolv, sebuah alat hisap elektrik warna hitam merk Relx, sebuah kotak warna abu-abu bertuliskan Djoy Beam Pro dan tiga unit hp.
Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan itu menambahkan pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang
warga binaan Lapas berinisial PH alias Tole (36) warga Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang.
Dari tersangka Tole diamankan barang bukti enam bungkus plastik klip besar berisi
sabu dengan berat 250 gram, 10 bungkus liquid
pod getar berisi cairan
etomidate merk Yakuza XL dan satu bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, lakban warna kuning dan tisu pembalut pembungkus
sabu, plastik kresek warna hitam serta sebuah bantal yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Setelah tersangka Tole, kita kembangkan lagi dengan mengamankan satu
warga binaan atas nama IH alis Ib. Dari Ib ini kita amankan barang bukti lima butir ekstasi," ungkapnya.
"Tersangka Ib ini yang menerima masuknya narkotika dari Tanjungbalai," pungkas mantan Kasatresnarkoba Polres Langkat ini, mengakhiri. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News